Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi meninggal (pixabay.com/soumen82hazra)
ilustrasi meninggal (pixabay.com/soumen82hazra)

Kupang, IDN Times - Kasus kekerasan seksual dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditutup. Pelaku pencabulan terhadap anak yang sempat menjadi misteri ini akhirnya telah terkuak. Pelakunya diyakini adalah D (25), warga yang sekampung dengan korban. Namun D yang ditetapkan sebagai terduga pelaku oleh polisi ini telah mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

D ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 25 September 2025 lalu. Sementara ia memutuskan mengakhiri nyawanya pada 21 Agustus usai melakukan aksinya 18 Agustus 2025. Dengan meninggalnya pelaku, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini resmi dihentikan oleh Polres Manggarai Timur.

Penafian: artikel ini memuat informasi tentang kekerasan seksual dan bunuh diri. Pembaca diharapkan lebih bijak.

1. Sempat gigit jari pelaku

ilustrasi jari untuk membaca buku (istockphoto.com/Nikada)

Awal mula kasus ini dialami korban pada malam 18 Agustus 2025. Ia tidur berdua dengan adiknya di kamar rumah kakek-neneknya yang saat itu sedang berpergian. Kemudian seseorang tak dikenal menerobos masuk dan melakukan kekerasan seksual terhadapnya hingga korban mengalami luka robek dan pendarahan hebat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, pada Senin (29/9/2025) menyatakan korban sempat menggigit jari tangan pelaku. Saat itu korban juga mencium bau rokok dan sopi (minuman keras) dari pelaku. Ia pun mengenali pelaku yang bertubuh besar dan tidak terlalu tinggi ini adalah tetangganya karena sering datang ke rumah.

2. Pelaku tewas diduga bunuh diri

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai kejadian, polisi menyelidiki sejumlah pemuda di kampung korban dan hanya D yang tidak datang memberikan klarifikasi. D menghilang hingga menuai kecurigaan.

"Kemudian D ditemukan tewas gantung diri di pohon cengkih miliknya di belakang rumah. Pemeriksaan dokter pun memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan lain pada jenazah D, memperkuat kesimpulan bunuh diri," kata dia.

Polisi menunjukkan foto D terhadap korban KAM dan ia membenarkan D adalah pelakunya. Sementara jari D juga terdapat luka akibat gigitan dari korban.

“Hasil gelar perkara memutuskan bahwa dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dihentikan penyelidikannya karena terduga pelaku telah meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur ini.

3. Korban trauma

ilustrasi trauma (freepik.com/ 8photo)

Akibat kekerasan seksual yang dialaminya, kondisi fisik dan psikologis korban sempat terguncang. Kasat Reskrim Iptu Ahmad Zacky Shodri menyebut korban belum mampu berkomunikasi dengan baik selama satu pekan pasca- kejadian. Korban harus menjalani operasi karena luka robek dan dirawat inap di RSUD Borong.

"Korban hanya mengangguk karena kondisi fisik yang lemah. Dia juga masih sering menangis kesakitan dan berbicara tidak jelas meminta pertolongan," jelasnya.

Trauma mendalam juga terlihat jelas karena korban kurang dapat fokus, merasa ketakutan, dan kerap menunjukkan tatapan kosong dan hampa.

Editorial Team