Pemuda di Lombok ini Nekat Bobol Rumah untuk Modal Mabuk Miras

Lombok Barat, IDN Times – Seorang pria berinisial MH alias Pinjol (25) warga Merce Timur Desa Selat Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat membobol rumah kerabatnya. Ternyata hal itu dilakukan demi membeli minuman keras (miras).
Diketahui bahwa MH sudah kecanduan miras. Sehingga dia melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang demi bisa menenggak minuman haram itu.
1.Beraksi bersama rekannya
Ketika menjalankan aksinya, MH bersama seorang rekannya yang sempat buron. Kini rekannya itu sudah berhasil ditangkap oleh polisi.
Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana mengatakan bahwa pelaku berinisial MM ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Keduanya membobol rumah korban atas nama Syarifah (25) warga Dusun Peresa Sidekarya Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar.
"Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam karena kejadiannya pada Pukul 02.00 Wita pada Sabtu (11/12/2021). Sementara pelaku ditangkap pukul 14.00 Wita," ucapnya didampingi Kasubsi Penmas, Polresta Mataram, Rabu (14/12/2021) pagi.
2.Pelaku mencongkel rumah korban
Menurutnya, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel ventilasi lalu mengambil barang barang berupa 1 Handphone dan tiga tabung gas tiga kilogram. Tabung gas itu kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli miras.
"Saat ditangkap berhasil diamankan 1 Unit Hp dan uang Rp 5 ribu sisa penjualan tabung gas. Satu rekan pelaku saat ini masih buron berinisial Tekek, kami masih melakukan pengejaran, "ungkapnya.
3.Sudah empat kali mencuri
Sementara itu, MM mengakui bahwa aksi pencurian sudah dilakukan selama empat kali. Bahkan mereka pernah menyasar HP pamannya sendiri. Hasilnya digunakan untuk membeli minuman keras. Kemudian mereka meminum miras itu bersama-sama.
" Iya, saya sudah empat kali melakukannya, hasilnya saya gunakan untuk mabuk-mabukan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.