Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku pencurian yang menggunakan hasil curiannya untuk beli miras (Dok Polres Lobar)

Lombok Barat, IDN Times – Seorang pria berinisial MH alias Pinjol (25) warga Merce Timur Desa Selat Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat membobol rumah kerabatnya. Ternyata hal itu dilakukan demi membeli minuman keras (miras).

Diketahui bahwa MH sudah kecanduan miras. Sehingga dia melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang demi bisa menenggak minuman haram itu.

1.Beraksi bersama rekannya

Pelaku pencurian yang menggunakan hasil curiannya untuk beli miras (Dok Polres Lobar)

Ketika menjalankan aksinya, MH bersama seorang rekannya yang sempat buron. Kini rekannya itu sudah  berhasil ditangkap oleh polisi.

Kapolsek Lingsar, Iptu I  Ketut Artana mengatakan bahwa pelaku berinisial MM ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Keduanya membobol rumah korban atas nama Syarifah (25) warga  Dusun Peresa Sidekarya Desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar.

"Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam karena kejadiannya pada Pukul 02.00 Wita pada Sabtu (11/12/2021). Sementara pelaku ditangkap pukul 14.00 Wita," ucapnya didampingi Kasubsi Penmas, Polresta Mataram, Rabu (14/12/2021) pagi.

2.Pelaku mencongkel rumah korban

Pelaku pencurian yang menggunakan hasil curiannya untuk beli miras (Dok Polres Lobar)

Menurutnya, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan terlebih dahulu mencongkel ventilasi lalu mengambil barang barang  berupa 1 Handphone dan tiga tabung gas tiga kilogram. Tabung gas itu kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli miras.

"Saat ditangkap berhasil diamankan 1 Unit Hp dan uang Rp 5 ribu sisa penjualan tabung gas. Satu rekan pelaku saat ini masih buron berinisial Tekek, kami masih melakukan pengejaran, "ungkapnya.

3.Sudah empat kali mencuri

Pelaku pencurian yang menggunakan hasil curiannya untuk beli miras (Dok Polres Lobar)

Sementara itu, MM mengakui bahwa aksi pencurian sudah dilakukan selama empat kali. Bahkan mereka pernah menyasar HP pamannya sendiri. Hasilnya digunakan untuk membeli minuman keras. Kemudian mereka meminum miras itu bersama-sama.

" Iya, saya sudah empat kali melakukannya, hasilnya saya gunakan untuk mabuk-mabukan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editorial Team

EditorLinggauni