Direktur Pusat Pemberdayaan Masyarakat NTB sekaligus Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram Prof Sudiarto membeberkan hasil temuan OJK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB yang telah melakukan audit selama enam bulan. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris PT Bank NTB Syariah dinilai belum optimal.
Salah satu kinerja yang disorot adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan Bank NTB Syariah secara tidak wajar kepada sejumlah nasabah istimewa. Pembiayaan tersebut diberikan kepada nasbah-nasabah istimewa, seperti PT. Carsten Group Indonesia sebesar Rp11 miliar, PT. Lombok Institute of Flight Technology Rp14 miliar, dan PT. Aria Jaya Raya Rp318 milliar dengan jaminan yang digunakan berupa sertifikat dan kontrak.
Nilai seritifikat yang dijadikan jaminan tersebut tidak sama atau melebihi nilai pembiayaan yang diperolehnya. Sedangkan kontrak yang digunakan jaminan pencairan dananya bukan pada Bank NTB Syariah.
Pembiayaan yang diperoleh Lombok Institut of Flight Technology digunakan untuk pembelian pesawat untuk sekolah penerbangan. Sampai sekarang, tidak pernah terdengar di mana tempat beroperasinya pesawat itu, termasuk jaminan yang digunakan berupa sertifikat.