Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kupang, IDN Times - Meskipun menuai polemik dan pro kontra, Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap memberlakukan kebijakan uji coba jam masuk sekolah di SMAN/SMKN di Provinsi NTT. Namun, kebijakan jam masuk sekolah yang semula pukul 05.00 WITA digeser ke pukul 05.30 WITA di 10 sekolah yang berada di Kota Kupang, NTT.

“Pemprov NTT memutuskan, pertama, jam masuk sekolah pukul 05.00 WITA digeser menjadi pukul 05.30 WITA bagi siswa/siswi kelas XII tingkat SMA/SMK pada sepuluh sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTT Linus Lusi dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

1. 10 sekolah yang menerapkan jam masuk pukul 05.30 WITA

Kebijakan jam masuk sekolah pada salah satu SMA di Kupang, NTT. (dok. Istimewa)

Linus menyebutkan 10 sekolah yang menerapkan kebijakan jam masuk pukul 05.30 WITA. Antara lain, SMAN 1 Kupang, SMAN 6 Kupang, SMAN 2 Kupang, SMAN 3 Kupang, SMAN 5 Kupang, SMKN 5 Kupang, SMKN 4 Kupang, SMKN 3 Kupang, SMKN 2 Kupang dan SMKN 1 Kupang. Nantinya, hanya menyisakan dua sekolah unggulan dari 10 sekolah itu.

Linus menjelaskan alasan pemberlakuan jam belajar tambahan bagi siswa SMAN/SMKN. Hal itu berdasarkan masukan para pengawas kepada Gubernur dan Kepala Sekolah  pada hasil sharing pendapat dan rekam jejak akademik sehingga diberlakukan jam belajar tambahan.

"Kebijakan ini disepakati bersama para Kepala Sekolah SMA dan SMK se-NTT melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja pada Jumat, 24 Februari 2023," jelas Linus.

2. Tujuan pemberlakuan jam belajar tambahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di