Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, dengan tenggat penetapan paling lambat pada 20 November mendatang. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan paling lambat pada 30 November 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan NTB akan memulai pembahasan UMP setelah menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli masyarakat NTB.
"Tanggal 6 November akan diserahkan data dari BPS terkait inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli. Total ada 22 data yang akan diberikan sebagai bahan rapat Dewan Pengupahan Provinsi NTB. Jadwalnya, tanggal 20 November sudah penetapan UMP NTB dan 30 November UMK kabupaten/kota," ujar Aryadi saat ditemui di Mataram, Kamis (31/10/2024).