Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak memperpanjang kontrak alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 41 tenaga honorer atau non-ASN. Dari 41 tenaga honorer yang tak diperpanjang kontraknya, ada satu orang yang menggunakan ijazah palsu.
"Bahasa kami tidak boleh diterbitkan SK-nya. Silakan kepala OPD (organisasi perangkat daerah) bisa mengambil terjemahan. Tidak boleh diterbitkan SK pengangkatan kembali sebagai non ASN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi di Mataram, Selasa (18/3/2025).
