Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak memperpanjang kontrak alias melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 41 tenaga honorer atau non-ASN. Dari 41 tenaga honorer yang tak diperpanjang kontraknya, ada satu orang yang menggunakan ijazah palsu.

"Bahasa kami tidak boleh diterbitkan SK-nya. Silakan kepala OPD (organisasi perangkat daerah) bisa mengambil terjemahan. Tidak boleh diterbitkan SK pengangkatan kembali sebagai non ASN," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi di Mataram, Selasa (18/3/2025).

1. Sebanyak 41 Honorer tidak bisa ditoleransi

Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, BKD NTB mendapatkan angka kasar sebanyak 1.640 honorer yang bermasalah. Kemudian BKD NTB bersurat ke seluruh OPD melalui surat dari Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.

OPD diminta menyampaikan kondisi riil tenaga honorer. Kemudian rapat klinis dengan OPD dan melakukan verifikasi faktual. Dari sana, BKD NTB mendapatkan gambaran bahwa jumlah tenaga honorer sebanyak 527 orang.

Ratusan tenaga honorer ini tidak bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap I dan II. Selain itu, ada juga yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap II dengan berbagai alasan.

"Sebanyak 527 orang ini terdiri dari 486 orang perlu dicarikan solusinya dan 41 orang yang tidak ada toleransi. Karena sudah melewati batas usia, bekerja kurang 2 tahun bahkan ada satu orang terindikasi menggunakan ijazah palsu," ungkap Yusron.

2. Sebanyak 256 honorer dipekerjakan hingga akhir 2025

Editorial Team