Tambang milik PT AMNT di Sumbawa Barat. (dok. AMNT)
AMNT telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemda NTB atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) atau dana bagi hasil untuk tahun 2020 - 2021 kepada Pemprov NTB, Pemda Sumbawa Barat dan Pemda kabupaten/kota lainnya. Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar atau US$ 28 juta.
Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Inonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara. Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6 persen kepada Pemda dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah.
"Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan derah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kata Rachmat.
Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN. Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.
Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan penghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun pajak 2023.