Pemprov NTB Dilarang Gaji 1.285 Honorer Lewat APBD, Ini Penyebabnya!

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dilarang mengalokasikan anggaran dari APBD untuk gaji tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB menyebutkan jumlah tenaga honorer dengan masa kerja di bawah 2 tahun sebanyak 1.285 orang.
Mereka bekerja sebagai tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru SMA/SMK Negeri lingkup Pemprov NTB. Larangan mengalokasikan anggaran dari APBD berdasarkan surat Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan Nomor : 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
1. Tidak bisa mendaftar seleksi PPPK tahap I dan II

Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi menjelaskan sesuai ketentuan, 1.285 tenaga honorer tersebut tidak bisa mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Karena sesuai ketentuan, tenaga honorer yang boleh mendaftar untuk seleksi PPPK tahap I dan II, minimal masa kerjanya 2 tahun.
"Berkenaan dengan tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti proses seleksi PPPK tahap I dan II, belum dapat diberikan upahnya. Ini terus kita komunikasikan dengan pusat bagaimana merespons dan kita daerah memikirkan bagaimana solusinya honorer yang tidak termaktub dalam ketentuan ini," kata Yusron dikonfirmasi di Mataram, Rabu (19/2/2025).
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan BKD NTB, kata Yusron, jumlah tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun sebanyak 1.285 orang.
"Mereka ini tidak bisa masuk seleksi PPPK tahap II. Jadi semua yang ikut seleksi PPPK tahap I dan II, kuncinya sudah bekerja minimal dua tahun, terhitung 20 Januari 2023," jelas Yusron.
2. Cari solusi untuk penggajian 1.285 honorer

Yusron menjelaskan Pemprov NTB sedang mencari solusi untuk penggajian 1.285 tenaga honorer yang tidak bisa mendaftar seleksi PPPK tanpa melanggar ketentuan. Dia mengatakan BKD NTB akan melakukan verifikasi faktual ke OPD dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Dikbud di kabupaten/kota.
Verifikasi faktual tersebut untuk mengecek data secara fisik tenaga honorer yang bekerja di bawah 2 tahun. "Kita harus pastikan secara data dan fisik ada. Makanya kita lakukan verifikasi faktual di tingkat sekolah dan OPD," terangnya.
Meskipun Pemda dilarang mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga honorer yang mengabdi di bawah 2 tahun, tetapi Pemprov NTB mengaku akan terus mencari solusinya. Dia memastikan mereka tidak akan dirumahkan karena sejak awal pemerintah pusat dan daerah berkomitmen tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mereka selama ini, misalkan tenaga pendidikan dibiayai dari BOS (bantuan operasional sekolah) dan uang komite. Pemberian honornya tetap seperti itu selamanya tidak akan mengganggu porsi APBD kita. Kemudian yang lain seperti tenaga teknis atau tenaga kesehatan. Untuk tenaga kesehatan masukkan saja ke BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," ujar Yusron.
3. Empat poin isi surat Kemendagri

Dalam suratnya, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan menjawab pertanyaan dari beberapa pemerintah daerah atas penganggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024.
Sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Adapun empat poin isi surat Kemendagri kepada Pemda terkait penggajian pegawai non ASN.
Pertama, bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya. Selanjutnya, sumber pendanaan untuk gaji dianggarkan dalam belanja jasa.
Kedua, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK dianggarkan pada kode rekening sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, pemberian gaji setelah penetapan pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu berpedoman pada surat Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Ketiga, dalam hal terdapat Pemerintah Daerah yang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 perihal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN, maka Pemerintah Daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
Keempat, bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data atau database pegawai non ASN pada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, namun masih mengikuti proses seleksi sebagaimana maksud surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non ASN dimaksud.