Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut status kawasan konservasi di Gili Trawangan, Meno, dan Air yang ditetapkan pada tahun 2022. Penetapan ini menghambat pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga di wilayah tersebut.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Ibnu Salim proses optimalisasi pemanfaatan aset daerah seluas 75 hektare di Gili Trawangan sedang dievaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak warga dan pihak ketiga yang tertarik untuk bermitra dengan Pemerintah Provinsi NTB, dengan harapan masyarakat dapat memperoleh hak guna bangunan (HGB) atas aset tersebut.
"Proses pemberian HGB masih terhambat oleh Kementerian LHK yang menetapkan kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air sebagai kawasan konservasi," ujar Ibnu kepada awak media di Mataram, Sabtu (16/3/2024).
