Ilustrasi (unsplash.com/@nilsjakob)
Untuk mendaftar, calon peserta harus membuat akun melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Kemudian mengunggah beberapa dokumen, seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, dan surat pengalaman kerja.
Pihaknya meminta kepada Kepala OPD lingkup Pemprov NTB agar memberikan dukungan penuh kepada pegawai non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK Gelombang II. Fasilitasi dapat berupa bimbingan mengenai tahapan pendaftaran di portal SSCASN, dukungan administratif dalam penyediaan surat keterangan pengalaman kerja, dan informasi terkait syarat-syarat yang perlu dilengkapi pelamar.
Sebelumnya, pada seleksi PPPK Gelombang I, sebanyak 5.781 tenaga honorer dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Pelamar yang lolos seleksi administrasi Seleksi PPPK Gelombang I untuk masing-masing formasi dengan rincian, formasi tenaga guru 2.307 orang, tenaga teknis 3.603 orang dan tenaga kesehatan 141 orang.
Sementara, formasi yang diperebutkan pada seleksi PPPK Pemprov NTB 2024 sebanyak 360 formasi. Dengan rincian tenaga guru 130 formasi, tenaga teknis 175 formasi dan tenaga kesehatan 55 formasi. Bagi tenaga honorer yang nantinya tidak beruntung menjadi PPPK 2024 mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan sejumlah persyaratan.
Namun, tidak semua tenaga honorer otomatis langsung dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Yusron menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer.
Antara lain, tenaga honorer harus dapat menyelesaikan seluruh tahapan proses seleksi PPPK 2024. Baik itu seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi bidang. Artinya, tenaga honorer harus ikut tahapan seleksi PPPK 2024 dari awal sampai akhir.