Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mulai membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 secara internal. Pemprov NTB masih menunggu formulasi penghitungan UMP 2026 dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Plt Kepala Disnakertrans NTB Muslim mengatakan besar kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh nilai koefisien alpha yang menjadi pengali dalam perhitungan besaran UMP. Dia belum bisa memastikan apakah UMP NTB 2026 mengalami kenaikan atau tidak, karena masih menunggu formulasi perhitungan upah dari Kemenaker.
"Tapi intinya formulasi perhitungan upah itu dari pusat. Jadi setiap tahun itu, formulasi perhitungannya, misalnya variabel pengalinya berapa. Misalnya UMP 2025 berapa, nilai koefisien alpha ditetapkan oleh menteri," kata Muslim dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (8/11/2025).
