Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Ilustrasi pelajar) IDN Times/Mardya Shakti
(Ilustrasi pelajar) IDN Times/Mardya Shakti

Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melarang keras seluruh sekolah menggelar wisuda anak atau siswa Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat dengan dalih perpisahan. Wali Kota Mataram Mohan Roliskana telah mengeluarkan surat edaran nomor 400.3.1/999/SETDA/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf menjelaskan surat edaran itu telah disampaikan ke seluruh sekolah jenjang TK hingga SMP sederajat di Kota Mataram.

"Dilarang keras wisuda tingkat TK hingga SMP di Kota Mataram. Kita akan pantau nanti, kita akan beri tindakan tegas kalau ada sekolah-sekolah yang melanggar aturan," kata Yusuf dikonfirmasi IDN Times, Jumat (9/5/2025).

1. Pastikan ada sanksi tegas

Ketua PGRI NTB M. Yusuf. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Yusuf tak menjelaskan secara rinci apa sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang tetap menggelar wisuda anak TK hingga SMP. Namun, dia mengatakan hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi kepala sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan Pemkot Mataram.

Yusuf menceritakan bahwa Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mendapatkan masukan dari masyarakat terkait larangan perpisahan di luar sekolah dengan melakukan kegiatan wisuda. Masyarakat merasa terbebani karena adanya pungutan dari pihak sekolah.

Sehingga, dia diperintahkan oleh Wali Kota Mataram agar segera membuat surat edaran. Kini, surat edaran Wali Kota Mataram telah diterbitkan agar dipatuhi oleh seluruh sekolah mulai dari jenjang TK hingga SMP sederajat.

"Kalau mereka tetap menggelar itu berarti melanggar perintah Wali Kota. Surat edaran ini untuk semua sekolah di Kota Mataram. Kita akan bentuk tim untuk mengawasi di lapangan," terang Yusuf.

2. Orangtua siswa mengaku terbebani dengan pungutan uang perpisahan untuk wisuda

Orang tua siswa, Lukmanul Hakim. (dok. Istimewa)

Keluhan soal kegiatan wisuda anak TK hingga SMP bukan saja di Kota Mataram. Salah seorang wali murid di Kabupaten Lombok Tengah, Lukmanul Hakim mengaku bahwa banyak masyarakat yang terbebani dengan pungutan uang perpisahan untuk menggelar wisuda peserta didik yang baru menamatkan studinya. Dia mengatakan wisuda anak sekolah dari jenjang TK sampai SMA sederajat tidak tepat.

"Karena sejatinya wisuda itu hanya untuk mahasiswa di perguruan tinggi. Jadi, ketika anak TK sampai SMA apa manfaatnya," tanyanya.

Apalagi kegiatan wisuda anak sekolah sebagai bagian dari acara perpisahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Para siswa diminta membayar biaya wisuda untuk perpisahan Rp200 ribu sampai Rp500 ribu. Bahkan ada yang harus mengeluarkan biaya sampai Rp1 juta.

"Belum tentu semua orang tua punya uang untuk acara wisuda ini. Karena ada yang sampai pinjam ke tetangga dan keluarga hanya untuk membiayai wisuda anaknya yang terlalu dini," keluhnya.

Dia mengatakan wisuda merupakan tanda seorang mahasiswa lulus mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Wisuda merupakan tanda seorang mahasiswa mendapatkan gelar dari perguruan tinggi sebagai pengakuan sudah lulus menjadi sarjana.

"Sementara yang TK sampai SMA ini apa gelarnya. Itu sekadar gaya-gayaan. Ini sangat membebani orang tua. Apalagi masing-masing orang tua kondisi ekonominya tidak sama. Ada yang menengah ke bawah. Untuk makan sehari-hari saja kadang minjam ke tetangga atau berutang," tuturnya.

Untuk itu, dia berharap pemerintah daerah melarang wisuda anak TK hingga SMA sederajat. Apalagi, setelah wisuda biasanya mereka melakukan tour wisata menggunakan mobil bak terbuka yang sangat berbahaya. "Banyak sekali insiden terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa," kata Lukman.

3. Ombudsman NTB nilai itu maladministrasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan sudah ada beberapa Pemda kabupaten/kota yang melarang kegiatan wisuda anak TK hingga SMA sederajat di NTB. Dia mengatakan kegiatan wisuda anak sekolah bukan bagian dari proses belajar mengajar.

"Maka pihak sekolah tak boleh melakukan pungutan kepada siswa untuk kegiatan wisuda. Kalau ada sekolah yang menyelenggarakan wisuda apalagi disertai pembiayaan oleh wali murid, maka itu bentuk maladministrasi," tegas Dwi.

Bagi orang tua atau wali murid yang menemukan sekolah menyelenggarakan wisuda diminta melapor ke Ombudsman NTB. Ombudsman NTB membuka pengaduan terkait persoalan ini.

"Karena itu merupakan salah satu perbuatan maladministrasi, jika ada pengaduan dari masyarakat kita akan proses," kata Dwi.

Dwi menegaskan tidak diperbolehkan sekolah menarik biaya dengan alasan study tour atau perpisahan. Apalagi terkesan melakukan pemaksaan kepada peserta didik. Karena mau tidak mau mereka harus ikut kegiatan wisuda.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB Arya Wiguna menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi kepala daerah yang sudah mengambil kebijakan larangan pungutan untuk perpisahan dan larangan perpisahan di luar sekolah.

Dari larangan ini perlu juga dilakukan pengawasan oleh Dinas Pendidikan kepada seluruh sekolah untuk memastikan agar tidak dilakukan pungutan perpisahan termasuk tidak dilakukan perpisahan di luar lingkungan sekolah.

"Kami beberapa kali mendapatkan informasi beberapa sekolah yang terindikasi melakukan pungutan perpisahan walaupun perpisahannya di sekolah. Kami dapat informasi dari masyarakat yang berkonsultasi ke Ombudsman," ungkap Arya.

Terhadap adanya laporan dari masyarakat, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Kemudian direspons oleh Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Dia mengimbau seluruh masyarakat atau orang tua siswa yang mengalami atau mengetahui adanya pungutan untuk kegiatan perpisahan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau surat edaran yang diterbitkan kepala daerah untuk menyampaikan pengaduan ke Ombudsman baik tingkat TK, SD, SMP dan SMA sederajat termasuk madrasah.

"Tahun-tahun sebelumnya banyak pengaduan masyarakat. Sehingga dulu kita dorong kebijakan dari Dinas Pendidikan. Kalau dulu edarannya dari kepala Dinas Pendidikan, sekarang naik levelnya diatensi kepala daerah," kata Arya.

Ombudsman meminta surat edaran kepala daerah tentang larangan pungutan perpisahan untuk menggelar wisuda anak sekolah dipatuhi danntidak dilanggar. Untuk itu, pengawasan dari Dinas Pendidikan harus ketat. Dia menyebut saat ini beberapa Pemda yang melarang kegiatan perpisahan dengan menggelar wisuda peserta didik ada di Kota Mataram, Kota Bima dan Lombok Timur.

"Dengan atau tidak adanya surat edaran, itu memang tidak boleh memungut uang perpisahan kepada orang tua siswa. Kalau perpisahan urusan orang tua, silakan orang tua. Jangan sekolah ikut-ikutan. Karena kegiatan perpisahan ini bukan bagian dari proses belajar mengajar siswa. Beda dengan perguruan tinggi, wisuda itu masuk," terangnya.

Arya menambahkan. bahwa kegiatan perpisahan peserta didik dengan menggelar wisuda sangat membebani orangvtua atau wali murid. Karena mereka mengeluarkan biaya yangvtidak sedikit seperti menyewa tiga, paket foto dan bunga bahkan dilakukan di hotel.

"Memang posisi orang tua dilematis terutama yang punya keterbatasan finansial. Anaknya juga gak ikut perpisahan mau nggak mau orang tuanya yang serba salah. Inilah pentingnya pemerintah daerah melarang itu secara tegas. Sehingga tidak dilakukan oleh sekolah," tandas Arya.

Editorial Team