Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terpisah, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan sudah ada beberapa Pemda kabupaten/kota yang melarang kegiatan wisuda anak TK hingga SMA sederajat di NTB. Dia mengatakan kegiatan wisuda anak sekolah bukan bagian dari proses belajar mengajar.
"Maka pihak sekolah tak boleh melakukan pungutan kepada siswa untuk kegiatan wisuda. Kalau ada sekolah yang menyelenggarakan wisuda apalagi disertai pembiayaan oleh wali murid, maka itu bentuk maladministrasi," tegas Dwi.
Bagi orang tua atau wali murid yang menemukan sekolah menyelenggarakan wisuda diminta melapor ke Ombudsman NTB. Ombudsman NTB membuka pengaduan terkait persoalan ini.
"Karena itu merupakan salah satu perbuatan maladministrasi, jika ada pengaduan dari masyarakat kita akan proses," kata Dwi.
Dwi menegaskan tidak diperbolehkan sekolah menarik biaya dengan alasan study tour atau perpisahan. Apalagi terkesan melakukan pemaksaan kepada peserta didik. Karena mau tidak mau mereka harus ikut kegiatan wisuda.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan NTB Arya Wiguna menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi kepala daerah yang sudah mengambil kebijakan larangan pungutan untuk perpisahan dan larangan perpisahan di luar sekolah.
Dari larangan ini perlu juga dilakukan pengawasan oleh Dinas Pendidikan kepada seluruh sekolah untuk memastikan agar tidak dilakukan pungutan perpisahan termasuk tidak dilakukan perpisahan di luar lingkungan sekolah.
"Kami beberapa kali mendapatkan informasi beberapa sekolah yang terindikasi melakukan pungutan perpisahan walaupun perpisahannya di sekolah. Kami dapat informasi dari masyarakat yang berkonsultasi ke Ombudsman," ungkap Arya.
Terhadap adanya laporan dari masyarakat, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Kemudian direspons oleh Dinas Pendidikan Kota Mataram.
Dia mengimbau seluruh masyarakat atau orang tua siswa yang mengalami atau mengetahui adanya pungutan untuk kegiatan perpisahan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau surat edaran yang diterbitkan kepala daerah untuk menyampaikan pengaduan ke Ombudsman baik tingkat TK, SD, SMP dan SMA sederajat termasuk madrasah.
"Tahun-tahun sebelumnya banyak pengaduan masyarakat. Sehingga dulu kita dorong kebijakan dari Dinas Pendidikan. Kalau dulu edarannya dari kepala Dinas Pendidikan, sekarang naik levelnya diatensi kepala daerah," kata Arya.
Ombudsman meminta surat edaran kepala daerah tentang larangan pungutan perpisahan untuk menggelar wisuda anak sekolah dipatuhi danntidak dilanggar. Untuk itu, pengawasan dari Dinas Pendidikan harus ketat. Dia menyebut saat ini beberapa Pemda yang melarang kegiatan perpisahan dengan menggelar wisuda peserta didik ada di Kota Mataram, Kota Bima dan Lombok Timur.
"Dengan atau tidak adanya surat edaran, itu memang tidak boleh memungut uang perpisahan kepada orang tua siswa. Kalau perpisahan urusan orang tua, silakan orang tua. Jangan sekolah ikut-ikutan. Karena kegiatan perpisahan ini bukan bagian dari proses belajar mengajar siswa. Beda dengan perguruan tinggi, wisuda itu masuk," terangnya.
Arya menambahkan. bahwa kegiatan perpisahan peserta didik dengan menggelar wisuda sangat membebani orangvtua atau wali murid. Karena mereka mengeluarkan biaya yangvtidak sedikit seperti menyewa tiga, paket foto dan bunga bahkan dilakukan di hotel.
"Memang posisi orang tua dilematis terutama yang punya keterbatasan finansial. Anaknya juga gak ikut perpisahan mau nggak mau orang tuanya yang serba salah. Inilah pentingnya pemerintah daerah melarang itu secara tegas. Sehingga tidak dilakukan oleh sekolah," tandas Arya.