Kupang, IDN Times - Wali Kota Kupang, Christian Widodo, resmi menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menegaskan penghapusan biaya ini hanya berlaku untuk masyarakat kurang mampu itu.
"Atau yang kita sebutnya MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) di Kota Kupang itu sekarang sudah gratis untuk BPHTB dan PBG," ungkap Christian melalui akun Instagram resminya yang dikutip, Minggu (3/5/2026).
