Pemkot Kupang Bikin Lubang Makam Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Kupang, IDN Times - Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menyediakan lubang kubur atau makam gratis untuk memenuhi kebutuhan pemakaman bagi warga yang kurang mampu. Chris menyebut itu sebagai jawaban atas janjinya sewaktu kampanye 2024 lalu akibat mahalnya biaya pemakaman di Kota Kupang.
Christian juga telah meninjau puluhan lubang kubur yang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Damai di Kelurahan Fatukoa, Jumat (16/5/2025). Ia memantau langsung pembuatan lubang kubur menggunakan alat berat saat itu.
1. Pakai surat keterangan tidak mampu

Warga kurang mampu yang ingin mendapat makam ini, paparnya, harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu, lalu menghubungi Dinas Sosial Kota Kupang. Setelah itu keluarga duka dapat memproses pemakaman di TPU Damai Fatukoa hingga dengan penataan kubur.
Keluarga duka juga diberikan keleluasaan menentukan untuk menata kubur itu sendiri atau menggunakan jasa pengelola. Pihak pengelola ini bekerja sama dengan kelompok kerja dari warga sekitar untuk pengerjaan kubur.
"Jadi intinya liang lahat yang tersedia ini gratis dan sekaligus memenuh janji kita saat kampanye" tukas Chris.
2. Penataan area kubur

Untuk memenuhi layanan tersebut maka akan dilakukan penataan area pekuburan sehingga lebih efisien lagi ke depannya. Blok-blok di TPU Fatukoa akan disesuaikan ukuran kuburnya dengan ketentuan tertentu sehingga dapat dimanfaatkan lahan yang tersisa.
"Memang ada keterbatasan akibat kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, namun Pemkot Kupang berupaya untuk membantu meringankan beban keluarga yang sedang berduka. Untuk itu ke depan lokasi ini akan ditata lebih rapi dalam blok-blok," sebut dia.
3. Biaya bikin lubang makam Rp5 juta

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, secara terpisah menerima keluhan penggalian makam sebesar Rp5,1 juta. Biaya ini dari penggalian hingga liang lahat ditutup. Untuk pemasangan keramik hingga penataan lanjutan berbeda biayanya, bisa mencapai Rp15 juta. Ia lantas meminta Pemkot Kupang menggratiskan biaya pemakaman.
"Harus disediakan pengadaan excavator mini minimal dua unit di lokasi supaya mempercepat dan mempermudah proses penggalian," tandas dia.
Saat ini pun retribusi pemakaman sebesar Rp 150 ribu sesuai perintah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sudah dihapus. Aturan ini sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 kemarin.