Pemkab Lotim Siapkan Regulasi untuk Tarik Retribusi dari Pendaki Rinjani

Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) telah menyiapkan regulasi untuk menarik retribusi dari aktivitas pendakian ke Gunung Rinjani. Pemkab Lotim telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) serta akan melakukan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, untuk memasukkan tarif retribusi bagi wisatawan yang mendaki ke Gunung Rinjani.
Adanya tarif baru dari Pemkab Lotim ini akan mengakibatkan biaya pendakian khususnya melalui jalur pendakian yang ada di wilayah Lotim menjadi membengkak. Sebab pendaki harus membayar dua tiket yaitu ke Balai TNGR dan Pemkab Lotim.
1. Masyarakat luar Lotim dikenakan Rp50.000 per orang
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lotim Samsul Hakim mengatakan, melalui Perbup tersebut, telah ditetapkan tarif pendakian. Bagi masyarakat lokal Lotim dibebaskan dari biaya retribusi pendakian. Sementara itu, pendaki dari luar Lotim dikenakan tarif Rp50.000 per orang per sekali naik, dan wisatawan mancanegara (wisman) dikenakan biaya Rp100.000.
"Tapi dalam Pebup itu, kita tidak boleh mencantumkan angka tarif, karena itu harus diatur dalam Perda. Saat ini, Perda Nomor 6 Tahun 2023 belum mengatur besaran tarif pendakian Rinjani, sehingga Bupati meminta revisi Perda untuk memasukkan ketentuan tersebut," jelas Samsul Hakim.
Adanya tarif baru dari Pemkab Lotim ini, biaya pendakian khususnya melalui jalur pendakian yang ada di wilayah Lotim menjadi membengkak, karena pendaki harus membayar tarif tambahan di luar tarif yang ditetapkan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Untuk wisatawan mancanegara meningkat dari sebelumnya Rp200.000 dari TNGR bertambah Rp 100.000 dari Pemkab Lotim, menjadi Rp300.000.
"Ya meningkatkan jadinya biaya tiket naik ke Rinjani. Karana tarif yang kita tetapkan ini memang berbeda dari TNGR. Kita masing-masing punya regulasi," ujar Samsul.
2. Tidak bersinggungan dengan kebijakan pusat
Samsul Hakim menegaskan bahwa Perbup ini tidak akan berbenturan dengan peraturan pusat yang mengatur TNGR.
"Kita memisahkan aturan retribusi Pemda dengan tarif TNGR yang berdasarkan PP. TNGR tetap mendapatkan bagian dari BNPB, sementara Lotim mendapatkan retribusi. Ini tidak akan bersinggungan," jelasnya.
Pemkab Lotim juga berencana menerapkan sistem satu pintu, satu tiket untuk pembelian tiket naik ke Rinjani, hal ini untuk memudahkan pengelolaan retribusi. Langkah ini bertujuan menyatukan regulasi antara retribusi daerah dan tiket masuk TNGR, sehingga pendapatan dapat terdistribusi dengan jelas.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap pendaki juga membayar retribusi ke Pemkab Lotim. Loket akan jadi satu, tiketnya satu. Kita hanya perlu memisahkan mana bagian BNPB dan mana retribusi daerah," ujarnya.
3. Memberatkan pelaku usaha
Menanggapi regulasi tarif pendakian yang ditetapkan Pemkab Lotim, pelaku usaha pariwisata di Sembalun mengatakan, regulasi tersebut sangat memberatkan bagi pengusaha. Sebab tiket tersebut merupakan bagian dari harga paket penjualan berwisata ke Rinjani.
"Ujungnya-ujungnya yang menanggung itu pengusaha, kalau mau harus diubah aturan tiket dari pemerintah pusat, dengan memasukkan retribusi ke Pemkab Lotim, sehingga tidak membengkak harga tiket," Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun, Handanil.
Handanil sangat menyangkan rencana penerapan regulasi tersebut, karena dalam penyusunannya tidak pernah melibatkan pihak-pihak terkait.
"Seharusnya Pemkab Lotim kalau membuat aturan itu melibatkan semua steak holder terkait," pungkasnya.