Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata, Dinas Pariwisata Lotim, Samsul Hakim(IDN Times/Ruhaili)
Kepala Bidang Destinasi dan Industri Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Lotim Samsul Hakim mengatakan, melalui Perbup tersebut, telah ditetapkan tarif pendakian. Bagi masyarakat lokal Lotim dibebaskan dari biaya retribusi pendakian. Sementara itu, pendaki dari luar Lotim dikenakan tarif Rp50.000 per orang per sekali naik, dan wisatawan mancanegara (wisman) dikenakan biaya Rp100.000.
"Tapi dalam Pebup itu, kita tidak boleh mencantumkan angka tarif, karena itu harus diatur dalam Perda. Saat ini, Perda Nomor 6 Tahun 2023 belum mengatur besaran tarif pendakian Rinjani, sehingga Bupati meminta revisi Perda untuk memasukkan ketentuan tersebut," jelas Samsul Hakim.
Adanya tarif baru dari Pemkab Lotim ini, biaya pendakian khususnya melalui jalur pendakian yang ada di wilayah Lotim menjadi membengkak, karena pendaki harus membayar tarif tambahan di luar tarif yang ditetapkan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR). Untuk wisatawan mancanegara meningkat dari sebelumnya Rp200.000 dari TNGR bertambah Rp 100.000 dari Pemkab Lotim, menjadi Rp300.000.
"Ya meningkatkan jadinya biaya tiket naik ke Rinjani. Karana tarif yang kita tetapkan ini memang berbeda dari TNGR. Kita masing-masing punya regulasi," ujar Samsul.