Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin. (Dokumen pribadi/Supardi)

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan tunggakan pajak PT LED. Nilainya sebesar Rp6,8 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin menyampaikan tunggakan pajak PT LED ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi Lombok Timur. Jumlah tunggakan pajak PT LED ini merupakan tunggakan sejak beberapa tahun lalu. 

"Kami sudah berulang kali melakukan penagihan kepada yang bersangkutan, namun pihak perusahaan tidak kunjung menuntaskan apa yang menjadi kewajibannya itu," terang Muksin, Rabu (21/6/2023).

1. Tunggakan pajak PT LED sudah cukup lama

Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin. (Dokumen pribadi/Supardi)

Tunggakan pajak PT LED ini, disebutnya sudah cukup lama. Atas dasar inilah Pemkab Lombok Timur mengandeng kejaksaan untuk melakukan penagihan. Pemkab Lombok Timur juga telah menyerahkan surat tagihannya ke Kejaksaan. Terutama terhadap tunggakan pajak yang nilainya cukup besar seperti PT LED.

Dari Rp6 miliar jumlah tunggakan tersebut, pihak PT LED baru membayar sebesar Rp600 juta saja. Sisanya sampai sekarang belum ada kepastian kapan akan dilunasi. Meski telah berulang kali dilakukan penagihan, namun tidak kunjung ada kejelasan.

"Kami tidak ingin tunggakan pajak PT LED ini semakin menumpuk, untuk itu kami telah memberikan mandat kepada kejaksaan untuk melakukan penagihan. Kami juga sudah ada MoU dengan kejaksaan," katanya.

2. Menunggak dengan alasan perusahaan merugi

Editorial Team

EditorRana

Tonton lebih seru di