Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk melakukan penagihan tunggakan pajak PT LED. Nilainya sebesar Rp6,8 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur Muksin menyampaikan tunggakan pajak PT LED ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bagi Lombok Timur. Jumlah tunggakan pajak PT LED ini merupakan tunggakan sejak beberapa tahun lalu.
"Kami sudah berulang kali melakukan penagihan kepada yang bersangkutan, namun pihak perusahaan tidak kunjung menuntaskan apa yang menjadi kewajibannya itu," terang Muksin, Rabu (21/6/2023).