Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkab Lembata NTT Percepat Sertifikasi Tempat Pemakaman Umum
ilustrasi makam (pexels.com/Mike Bird)
  • Pemkab Lembata mempercepat sertifikasi sejumlah TPU yang belum jelas status hukumnya untuk mencegah konflik dan menata aset daerah secara tertib.
  • Langkah ini berlandaskan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 54 Tahun 2025 yang mengatur kejelasan status, batas wilayah, serta tata kelola lahan pemakaman.
  • Pemerintah akan melakukan pendataan ulang, pengukuran batas fisik, dan sosialisasi kepada masyarakat agar proses sertifikasi berjalan transparan dan sesuai tata ruang daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kabupaten Lembata mempercepat proses sertifikasi sejumlah Tempat Pemakaman Umum yang belum memiliki kejelasan status hukum agar tercatat sebagai aset daerah dan mencegah potensi konflik kepemilikan lahan.
  • Who?
    Wakil Bupati Lembata H. Muhamad memimpin rapat koordinasi bersama Plt Asisten II Donatus Boli, pimpinan OPD, Plt Camat Nubatukan, serta para lurah se-Kota Lewoleba.
  • Where?
    Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Rapat percepatan sertifikasi TPU dilaksanakan pada Jumat, 20 Februari 2026.
  • Why?
    Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas lahan pemakaman, menertibkan aset daerah, serta mencegah tumpang tindih klaim yang berpotensi menimbulkan konflik antarwarga.
  • How?
    Pemkab akan melakukan pendataan ulang seluruh TPU, pengukuran batas fisik, inventarisasi aset daerah, serta sosialisasi kepada masyarakat dan tokoh agama agar proses berjalan transparan dan sesuai regulasi daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mempercepat proses sertifikasi sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang belum memiliki kejelasan status hukum sampai saat ini. Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad saat memimpin rapat koordinasi menegaskan langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi konflik sekaligus menata aset daerah secara tertib.

Ia menyatakan ini di Ruang Rapat Bupati, Lewoleba, Jumat (20/2/2026) yang dihadiri Plt Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Donatus Boli, pimpinan OPD, Plt Camat Nubatukan, serta para lurah se-Kota Lewoleba.

1. TPU akan tercatat sebagai aset

Pemkab Lembata percepat sertifikasi TPU sebagai aset daerah. (Dok Pemkab Lembata)

Sertifikasi sejumlah TPU sebagai aset milik pemerintah daerah berlaku bagi beberapa lokasi yang belum memiliki batas fisik yang jelas. Hal ini rawan menjadi perkara karena terjadi tumpang tindih klaim kepemilikan sehingga menurut dia tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, sertifikasi TPU menjadi bukti hak atas tanah yang sah dan menghindari berisiko diklaim pihak lain sehingga proses ini harus disegerakan.

“Ini yang berbahaya. Pemerintah harus hadir memastikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

2. Sudah ada perda dan perbup

Pemkab Lembata percepat sertifikasi TPU sebagai aset daerah. (Dok Pemkab Lembata)

Dasar hukumnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tempat Pemakaman Umum serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Lahan. Regulasi daerah ini memungkinkan setiap lahan pemakaman wajib memiliki kejelasan status aset, dokumen administrasi yang tertib, serta batas wilayah yang terukur.

Pada saat yang sama ia menyoroti juga dampak pengelolaan pemakaman yang tidak terencana terhadap tata ruang dan lingkungan. Wakil Bupati Lembata ini juga berpandangan TPU yang berada di kawasan padat penduduk atau daerah resapan dinilai berisiko terhadap sanitasi dan tata air apabila tidak ditata sesuai ketentuan.

3. Pendataan dan pengukuran ulang

Pemkab Lembata percepat sertifikasi TPU sebagai aset daerah. (Dok Pemkab Lembata)

Selanjutnya, Pemkab Lembata akan bergerak mendata ulang seluruh TPU. Pengukuran dan pemasangan tanda batas fisik, serta inventarisasi sebagai aset daerah juga akan dilakukan. Sementara itu sosialisasi terhadap masyarakat dan tokoh agama akan berjalan guna memastikan proses ini transparan. Hasil rapat terkait sertifikasi TPU ini juga dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pelaksanaan teknis di tingkat kelurahan.

"Kepastian hukum ini demi mencegah potensi konflik horizontal, serta memastikan pengelolaan lahan pemakaman di Lembata berjalan tertib dan sesuai tata ruang daerah," tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team