Ilustrasi tes cpns (Medsos.id)
Yusron menyebutkan lima prosedur dalam pendaftaran CPNS 2024. Pertama, pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif. Kedua, membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.
Ketiga, pelamar yang telah memiliki akun melakukan proses pendaftaran sesuai dengan tahapan pada lamnan SSCASN Keempat, pelamar memilih jabatan dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik. Kelima, pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan.
Sedangkan persyaratan umum dalam seleksi CPNS 2024, adalah Warga Negara Indonesia. Kemudian usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Namun dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis dan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Selain itu, pelamar CPNS tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Persyaratan lainnya, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, tiidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Selain itu, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah dan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).