Lombok Timur, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur akan melakukan penarikan pajak terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang berizin atau pun tidak berizin (ilegal). Hal ini untuk memaksimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C.
Tahun 2023 ini, Bapenda ditargetkan memungut pajak MBLB sebesar Rp73 miliar, ini meningkat hampir 200 persen dari target tahun 2022 lalu yang sebelumnya Rp21 miliar. Target tinggi ini yang memaksa Bapenda Lotim untuk melakukan penertiban pungutan pajak, mulai dari mengganti sistem penarikan pajak, sampai menarik pajak terhadap tambang tidak berizin atau ilegal.