Tambak udang di Sambelia Lotim (Facebook)
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, mengungkapkan bahwa ia bersama pimpinan DPRD Lotim telah melakukan konsultasi dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan penerapan retribusi tambak udang, mengikuti contoh sejumlah daerah yang sudah lebih dulu menerapkannya.
“Kita akan mencontoh kabupaten yang sudah melaksanakan (retribusi tambak udang),” kata Bupati saat menjawab pertanyaan wartawan di Selong, Senin (28/4).
Sementara proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) masih berjalan, Pemkab akan memulai dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah awal.
Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan tambahan PAD bagi Lotim, tidak hanya dari bisnis tambak udang, tetapi juga dari sektor perikanan lainnya seperti ekspor tuna dan lobster. Selama ini, penerimaan Lotim dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sektor Kelautan dan Perikanan hanya sekitar Rp 1,5-3 miliar per tahun, jauh lebih kecil dibanding potensi riil yang bisa digali.