Bima, IDN Times - Penyertaan modal Rp21 miliar yang dilakukan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi sorotan. Duta DPD Partai Golkar Kabupaten Bima ini bahkan harus berurusan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejari) NTB untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pimpinannya itu diperiksa Kejati NTB awal pekan kemarin. Dia diperiksa mengenai penyertaan modal Rp21 miliar yang dialokasikan terhadap 8 BUMD.
"Penyertaan modal Rp21 miliar itu diarahkan ke 8 BUMD," katanya dikonfirmasi IDN Times pada Jumat (22/6/2023).