Komandan Batalion Letkol Inf Justik Hadinata dari Prada Lucky diperiksa sebagai saksi. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Ketua Tim Kuasa Hukum, Ahmad Bumi, menyampaikan rencana tersebut usai sidang tuntutan terhadap 17 terdakwa dalam berkas perkara kedua di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (10/12/2025). Laporan itu rencananya akan diajukan ke Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) setelah vonis dijatuhkan dan kajian hukum selesai dilakukan.
“Tidak menutup kemungkinan kami membuka laporan polisi baru terhadap Danyon, karena dalam fakta sidang ia mengetahui kasus ini dan sebagai penanggung jawab batalion seharusnya mencegah, bukan membiarkan terjadinya penyiksaan,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan, tim hukumnya akan mengkaji ulang seluruh fakta persidangan sebelum melangkah lebih jauh. “Setelah tuntutan ini, tim akan kaji lagi untuk membuka LP baru di POM,” tambahnya.