Bima, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga bernama Saodah keberatan suaminya berinisial SD ditetapkan tersangka pembakar kotak suara di Desa Parado Rato Kecamatan Parado oleh Satreskrim Polres Bima. Ia mengatakan bahwa suaminya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembakaran sejumlah kotak suara pemilu pada 8 tempat pemungutan suara (TPS), Rabu (14/2/2024). Demi mendapatkan keadilan, ia dan suaminya akan mengajukan praperadilan.
"Suami saya tidak pernah terlibat sama sekali karena tidak ada di lokasi pembakaran TPS," kata Saodah dikonfirmasi Kamis malam (29/2/2024).
Saat kejadian, suaminya tidak sampai masuk ke dalam lapangan tempat TPS dibakar karena ditahan keluarga lantaran ada pembakaran kotak suara. Menyadari hal itu, suaminya lantas mengurungkan niat ke TPS dan menghalangi warga lain yang hendak ke lokasi.
"Dia gak sampai masuk ke lapangan, karena ditahan sama keluarga," jelasnya.