Kupang, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) mengeluhkan kendala terkait pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026. Bima menyebut pengeluhan ini bisa disampaikan langsung kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bima mengungkap ini saat berada di Kupang, Selasa (14/10/2025). Ia tak ingin pemda terganggu oleh hal tersebut sehingga perlu disampaikan langsung.
“Silakan kepala daerah menyampaikan ke pusat jika penyesuaian TKD ini mengganggu standar pelayanan minimum di daerah. Kami pastikan pelayanan dasar tidak boleh terganggu,” jawab Bima.