Ilustrasi pemilu/kampanye (IDN Times/Agung Sedana)
Terkait pengadaan logistik, Ansori menjelaskan dilaksanakan konsolidasinya oleh KPU RI secara nasional. Pelaksanaannha dilakukan secara terbuka, penyediaanya juga hadir dalam proses itu.
"Kemudian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengklik di sana, mana yang memenuhi syarat, memenuhi prosedur untuk ditetapkan sebagai pemenang. Tidak ada kita, komisioner, sekretaris, tidak ada terlibat. PPK kita berangkat ke Jakarta untuk melakukan itu," terangnya.
KPU juga berupaya melibatkan UMKM dalam pengadaan alat-alat kelengkapan pemungutan suara seperti bantalan untuk mencoblos. Namun, KPU juga tidak sembarangan menunjuk UMKM dalam melaksanakan pekerjaan yang dapat menyebabkan terlambatnya pengiriman atau produksi barang.
"Jadi dilihat juga kesiapannya UMKM sejauhmana. Misal sudah muncul di e-catalog, itu juga dilakukan survei oleh PPK dan panitia pengadaan," tandasnya.
Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp174 miliar untuk KPU dan Bawaslu NTB. Anggaran hibah tersebut dialokasikan sebesar 40 persen pada APBD Perubahan 2023 dan 60 persen pada APBD 2024. Dengan rincian hibah untuk KPU sebesar Rp138 miliar dan Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar.
Ada pun rincian hibah anggaran Pilkada untuk KPU NTB sebesar Rp 138 miliar yaitu sebesar Rp55,2 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp82,8 miliar pada APBD 2024. Sedangkan hibah kepada Bawaslu NTB sebesar Rp36 miliar, dengan rincian Rp14,4 miliar dialokasikan pada APBD Perubahan 2023 dan Rp21,6 miliar pada APBD 2024.