Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Dusun Ebangah Kembali Tanam Pohon di Jalan Bypass di KEK Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Mataram, IDN Times - Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam pelaporan warga di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus Kuta Mandalika. Kritikan ini ditujukan kepada PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang sudah melaporkan pemagaran lahan KEK Mandalika di Dusun Ebangah Desa Sengkol Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 4 Januari 2022 lalu. 

Communication Senior Manager ITDC Esther D Ginting membenarkan pelaporan tersebut. 

"Tindakan ITDC adalah upaya kriminalisasi, dan anti demokrasi," kata Aktivis LSBH NTB Badaruddin, Kamis (6/1/2022).

1.Warga meminta lahan dibayar

Pemandangan Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit. (dok. ITDC)

Badaruddin mengatakan, masyarakat memagar lahan di atas pembangunan Jalan Bypass penyangga Sirkuit Mandalika sebagai wujud protes kepada ITDC. Ia mengklaim, warga hanya sekadar menuntut pelunasan pembayaran lahan. 

Menurutnya, upaya dialog warga tidak memperoleh respons positif pihak ITDC. Tetapi bukannya dibayar, pihak ITDC malah melaporkan pemagaran tersebut kepada Polres Lombok Tengah. 

2.Warga pagar lahannya sendiri

Warga kembali pagar lahan jelan pembangunan bypass penyangga Sirkuit Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi

Badaruddin beranggapan, aksi pemagaran dilakukan Amaq Mae dan dua orang lainnya diperbolehkan sesuai ketentuan hukum, yakni UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. 

Mereka hanya memperjuangkan lahan dimiliki secara hukum. 

“Jadi wajar dia melakukan lahan. Ini kan pemagaran lahannya sendiri," katanya. 

Lebih lanjut, Badaruddin meminta ITDC menjalankan tugas pembangunan dengan mengedepankan nilai-nilai HAM. Apalagi perusahaan ini milik negara sehingga semestinya tetap mengedepankan kepentingan umum. 

Penyelesaian persoalan di KEK Mandalika harus menerapkan asas keadilan. 

“Terutama terhadap puluhan warga yang belum mendapatkan haknya,” tandasnya.

3.Stop kriminalisasi warga Mandalika

Warga minta ITDC segera bayar lahan warga yang digusur IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Dengan adanya laporan ini, Badaruddin mengecam kriminalisasi ITDC terhadap Amaq Mae dan dua pemilik lahan lainnya. Sehubungan itu, ia menuntut perusahaan agar secepatnya mencabut laporan dari polisi. 

Bukan hanya itu, Badaruddin pun meminta ITDC menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di KEK Mandalika.

“Terakhir. Stop tindakan kriminalisasi terhadap warga KEK Mandalika,” tegasnya.

4.ITDC tetap melaporkan pemagaran

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, dihubungi di tempat terpisah, pihak ITDC Esther D. Ginting mengakui pihaknya telah melaporkan kepada pihak berwajib atas persoalan tersebut. Kasus pemagaran lahan di HPL 49 Dusun Ebangah Desa Sengkol Kecamatan Pujut Lombok Tengah. 

“Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk menelaah ada tidaknya perbuatan pidana dalam hal  ini,” katanya. 

Kalaupun ada tindakan pidana, Esther menyatakan, ITDC tidak segan melaporkan kasusnya ke polisi. Ini dilakukan guna melindungi hak-hak ITDC sebagai pemilik lahan yang sah secara hukum.

“Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak,” tegasnya. 

Editorial Team