Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelantikan 45 Anggota DPRD Lombok Barat Molor Akibat Sengketa Pileg
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) antar Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berimbas molornya pelantikan 45 Anggota DPRD Lombok Barat periode 2024-2029. Pelantikan Anggota DPRD Lombok Barat periode 2014-2029 seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 14 Agustus 2024 besok.

Saat ini, Pemprov NTB belum menerima usulan pelantikan Anggota DPRD Lombok Barat terpilih dari Bupati Lombok Barat. Molornya usulan pelantikan Anggota DPRD Lombok Barat periode 2024-2029 merupakan imbas dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

"Untuk Lombok Barat, pelantikan terjadwal tanggal 14 Agustus 2024. Sekarang sudah tanggal 13 Agustus, kami belum menerima usulan pelantikan dari Bupati Lombok Barat. Karena memang KPU belum menerbitkan surat keputusan terkait dengan penetapan caleg terpilih karena ada gugatan di MK," kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi dikonfirmasi di Mataram, Selasa (13/8/2024).

1. Penyebab belum ditetapkannya Anggota DPRD Lombok Barat terpilih usai PHPU

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Hamdi menjelaskan KPU Lombok Barat telah melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang Caleg Anggota DPRD Lombok Barat Abubakar Abdullah dari PKS pada 83 TPS di Kecamatan Lembar dan Sekotong. Ini merupakan tindak lanjut putusan MK yang mengabulkan permohonan Abubakar atas perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada 7 Juni 2024.

Dari hasil penghitungan surat suara ulang, Caleg PKS nomor urut satu Abubakar Abdullah meraih 3.614 suara. Sedangkan Caleg nomor urut 2, Hadran mendapatkan 2.269 suara, disusul Caleg nomor urut 8, Badrun Tamam sebanyak 1.063 suara.

Meskipun sudah ada hasil pleno KPU Lombok Barat terkait hasil penghitungan surat suara ulang, tetapi Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan surat terkait dengan sudah tidak ada lagi gugatan.

"Surat itu harus ditujukan kepada KPU RI. Surat dari MK belum diterima oleh KPU RI, sehingga KPU RI belum bisa memerintahkan KPU NTB dan KPU Lombok Barat untuk melakukan penetapan Caleg DPRD Lombok Barat terpilih," jelas Hamdi.

2. Tidak ada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Lombok Barat

Ilustrasi kertas suara saat pemilu 2024. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Hamdi menjelaskan persoalan yang terjadi di Lombok Barat merupakan hal yang baru di Indonesia. Ia mengatakan persoalan serupa terjadi di wilayah Jawa Barat. Untuk itu, dia telah melakukan konsultasi dengan Ditjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dari penjelasan yang diperoleh, masa jabatan Anggota DPRD adalah 5 tahun, dan berakhir pada saat Anggota DPRD yang baru dilantik atau diambil sumpah jabatan.

"Tidak ada perpanjangan jabatan anggota DPRD yang lama. Sampai pengambilan sumpah Anggota DPRD yang baru, ini batas akhir jabatan anggota DPRD yang lama," jelas Hamdi.

3. Proses usulan pelantikan 65 anggota DPRD NTB

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara untuk pelantikan Anggota DPRD NTB periode 2024-2029, Hamdi mengungkapkan Pemprov NTB telah menerima dokumen dari KPU NTB untuk pengusulan pengangkatan dan pelantikan wakil rakyat terpilih pada Pileg 2024 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah menerima surat dari KPU NTB, selanjutnya Pj Gubernur NTB Hassanudin mengusulkan pelantikan anggota DPRD NTB periode lima tahun mendatang.

"Secepatnya kami akan usulkan pelantikan Anggota DPRD NTB 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 2 September 2024," terangnya.

Dari 65 anggota DPRD NTB terpilih hasil Pemilu 2024, sebanyak 29 orang merupakan petahana. Mereka kembali duduk ke Gedung Udayana, sebutan Kantor DPRD NTB.

Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari menyebutkan dari 65 anggota DPRD NTB periode 2024-2029, sebanyak tujuh orang merupakan perempuan. Jumlah perempuan yang melenggang ke DPRD NTB periode 2024-2029 jauh meningkat dibandingkan periode sebelumnya hanya satu orang.

Adapun tujuh perempuan yang menjadi anggota DPRD NTB periode 2024-2029, antara lain Nanik Suryatiningsih (Gerindra) dengan perolehan 21.529 suara, Rohani (Perindo) dengan perolehan 12.395 suara, Baiq Isvie Rupaeda (Golkar) dengan perolehan 35.871 suara, Lale Yaqutunnafis (Gerindra) dengan perolehan 25.598 suara, Nadirah (PBB) dengan perolehan 14.224 suara, Megawati Lestari (Golkar) dengan perolehan 27.532 suara, dan Sitti Ari (PPP) dengan perolehan 19.669 suara.

Editorial Team