Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner KPU Lotim, Zainul Muttaqin (Facebook KPU Lotim)

Lombok Timur, IDN Times – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim). Sidang yang digelar pada Senin (3/3/24) tersebut memutuskan bahwa beberapa anggota KPU Lotim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Dalam putusan perkara nomor 266-PKE-DKPP/X/2024, Ketua DKPP Edy Lukito menyatakan bahwa Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, beserta tiga komisioner lainnya, yaitu Retno Sirnopati, Suryadi, dan Mulyadi, terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sebagai konsekuensi, mereka dijatuhi sanksi peringatan. Sanksi ini berlaku efektif sejak putusan dibacakan.

1. Berhentikan Zainul Muttaqin

Majelis hakim DKPP RI memimpin jalannya persidangan (Facebook DKPP RI)

Putusan berbeda dikeluarkan oleh DKPP RI terhadap komisioner KPU Lotim, Zainul Muttaqin. Zainul diadukan secara khusus dalam perkara 187-PKE-DKPP/X/2024. Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepadanya, yaitu pemberhentian dari jabatannya sebagai komisioner KPU Lotim. DKPP RI juga memerintahkan KPU RI untuk segera melaksanakan keputusan tersebut dalam waktu maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Zainul Muttaqin terbukti melakukan pelanggaran berat karena tercatat sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan menjabat sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Sakra, Lotim, saat melamar sebagai calon komisioner. Bukti tersebut berupa surat keputusan (SK) PDIP tertanggal 13 Juni 2020 yang diunggah di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

DKPP menyatakan bahwa Zainul Muttaqin tidak memenuhi syarat untuk menjadi komisioner KPU karena belum mengundurkan diri sebagai anggota partai politik setidaknya lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon komisioner. Tindakannya dinilai tidak jujur dan melanggar prinsip dasar penyelenggara pemilu, yaitu kejujuran, yang merupakan kunci untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

"Teradu tidak jujur terhadap diri sendiri sehingga melanggar azas penyelenggara pemilu yang jujur dan adil," ujar majelis hakim.

2. Diharapakan bisa menjadi pembelajaran

Editorial Team

EditorLinggauni
EditorRuhaili

Tonton lebih seru di