Lombok Timur, IDN Times – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim). Sidang yang digelar pada Senin (3/3/24) tersebut memutuskan bahwa beberapa anggota KPU Lotim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Dalam putusan perkara nomor 266-PKE-DKPP/X/2024, Ketua DKPP Edy Lukito menyatakan bahwa Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah, beserta tiga komisioner lainnya, yaitu Retno Sirnopati, Suryadi, dan Mulyadi, terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Sebagai konsekuensi, mereka dijatuhi sanksi peringatan. Sanksi ini berlaku efektif sejak putusan dibacakan.