Kupang, IDN Times - Polisi menangkap MRL (63), pelaku pedofilia yang menyetubuhi anak berusia enam tahun di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria tersebut sebelumnya melarikan diri dan menghilang selama berbulan-bulan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik Satreskrim Polres Lembata bersama personel Polsek Adonara Timur, Polres Flores Timur, menangkap MRL pada Rabu (14/1/2026). Pelaku ditangkap di Desa Riangmuko, Kelurahan Waiwerang Kota, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, tak lama setelah kembali dari Batam.
