Kupang, IDN Times - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, Depdika Sevanu Rismawan, mengungkap sejumlah alur pengungkapan kasus 11 juta batang rokok ilegal di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Depdika menjelaskan bagaimana Pulau Timor dipilih sebagai rute baru meskipun risiko dan biayanya lebih besar. Kemudian ia mengungkap soal pita cukai yang hampir menyerupai asli hingga para pelaku yang sempat mengganti uang negara namun ditangkap lagi sebelum dideportasi ke China.
Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang terlibat kasus ini yaitu Li Shenger (46) selaku penyewa gudang dan pengelola utama, Lin Jingwei (36) selaku penanggungjawab distribusi dan operasional, serta Hu Ren Hao yang bertugas pelaksana teknis perhimpunan barang.
