Kupang, IDN Times - Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus pencabulan anak tertangkap di Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah buron selama empat tahun. Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tabur Kejati NTT) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengamankannya di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan informasi intelijen, Deny diketahui bersembunyi di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas sebagai pekerja. Operasi ini berkoordinasi dengan Tim Kejari Pulang Pisau yang mengamankan terpidana tersebut tanpa perlawanan. Deny kemudian dibawa ke kantor Kejari Pulang Pisau untuk proses administrasi awal.
