Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan kronologis pengungkapan kasus OTT pungli di lingkungan Disdag Kota Mataram. Berawal dari keluhan sekelompok masyarakat di Pasar ACC Kota Mataram, kemudian Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya kegiatan pungli. Hasil penyelidikan ada tawar menawar biaya sewa kios di Pasar ACC Ampenan. Dari keterangan korban, apabila tidak menyetor sewa kios sesuai dengan hasil tawar menawar itu, maka terancam akan digusur.
Kemudian pada Jumat (7/10/2022), ada pertemuan Kepala UPTD Pasar dengan pedagang yang didampingi Kepala Pasar ACC Ampenan. Awalnya, penyidik menemukan uang dugaan pungli sebesar Rp30 juta. Tetapi beberapa hari sebelumnya, ada pedagang yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Sehingga total uang dugaan pungli sewa kios di Pasar ACC Ampenan sebesar Rp45 juta.
"Sejak hari Jumat kami beruntun melakukan pemeriksaan. Kami juga meminta keterangan BKD ,(Badan Keuangan Daerah) dan Bagian Hukum. Dan kemarin kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan," terang Kadek.
Sebelum penetapan AK sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi. Penyidik juga merencanakan meminta keterangan dari saksi ahli. Selain itu, kata Kadek, penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram juga melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Mataram.
"Proses penanganan harus cepat dan tuntas," katanya.