Erikh Mella, pejabat di Pemprov NTT menjadi terdakwa kasus KDRT. (IDN Times/ Putra F. D. Bali Mula)
Erikh Mella langsung digiring dengan mobil tahanan usai sidang pukul 13.13 WITA menuju Rutan Kupang sebagai tahanan PN Kupang. Keluarga Erikh Mella yang hadir saat sidang tak terima dengan keputusan tersebut dan sempat adu mulut dengan petugas.
Berdasarkan catatan Polresta Kupang Kota, kasus ini sudah berlangsung sejak 26 April 2013. Ketika itu, istrinya yang bernama Linda Maria Bernadine Brand ditemukan meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Hati Mulia No. 10, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Awalnya, kematian diduga akibat terjatuh di kamar mandi. Namun, keluarga Linda menemukan kejanggalan dan melaporkannya ke polisi.
Erikh ditetapkan sebagai tersangka 6 tahun kemudian yaitu pada 14 Maret 2019. Penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang Kota usai pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Rekonstruksi kasus di rumah Erikh pun berlangsung 2 tahun setelahnya, pada 5 November 2021. Namun saat itu Erikh juga belum juga ditahan. Setelah itu tidak ada kelanjutan hukum atas kasus ini.
Pada 20 Maret 2025, berkas perkara KDRT ini dilimpahkan penyidik Polresta Kupang Kota ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang. Pada proses Tahap lI ini Erikh juga tidak ditahan karena ia dijamin oleh kuasa hukum dan pertimbangan dirinya sebagai ASN aktif serta memiliki tanggungan keluarga.
"Jadi sudah 11 tahun," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi secara terpisah sebelumnya.
Pada hari ini, Senin (14/4/2025), Erikh resmi menjadi tahanan atas berkas perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dengan nomor perkara: 33/Pid.Sus/2025/PN.Kpg.