Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Kepala Biro Umum Setda NTT (baju putih) resmi menjadi tahanan Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kupang resmi menahan Erikh Benydikta Mella, seorang pejabat atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Erikh jadi terdakwa atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga menewaskan istrinya, Linda Maria Bernadine Brand. Kasus hukum ini sudah berlangsung selama 11 tahun 11 bulan dan nyaris kedaluwarsa pada 26 April 2025.

Sementara Erikh sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 atau 6 tahun lalu namun tidak ditahan. Ia kini resmi menjadi tahanan Pengadilan Negeri Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut mulai Senin (14/4/2025).

1. Ditahan 30 hari

Erikh Mella, Plt Kepala Biro Umum NTT jadi terdakwa kasus KDRT. (IDN Times / Putra F. D. Bali Mula)

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Consilia Ina Lestari Palang Ama. Consilia memutuskan pejabat Pemprov NTT ini ditahan selama 30 hari ke depan terhitung 14 April - 13 Mei 2025. Alasan penahanannya, jelas dia, karena ancaman hukuman Erikh sebagai terdakwa selama 15 tahun penjara.

"Menetapkan terdakwa atas nama Erikh Benydikta Mella untuk berada dalam tahanan selama 30 hari," kata Consilia di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Senin (14/4/2025).

Sidang ini dimulai pukul 12.27 WITA dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tiga JPU ini ialah Putu Andy Sutadharma, Ida Made Oka Wijaya dan Nurma Rosyida.

Erikh Mella didakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf (a) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

2. Kuasa hukum keberatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di