Bima, IDN Times - Pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Woha ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (6/3/2025). Penyelia pemasaran BNI Woha inisial AR itu diduga korupsi KUR sebesar Rp450 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat membenarkan telah menetapkan pejabat BNI Woha inisial AR (Arif Rahman) sebagai tersangka.
“Iya, benar AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi KUR,” kata Catur Hidayat dikonfirmasi, Kamis sore (6/3/2025).