Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polres Lombok Tengah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara yang terletak di Semayan Kecamatan Praya Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). (dok. Istimewa)
Polres Lombok Tengah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara yang terletak di Semayan Kecamatan Praya Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). (dok. Istimewa)

Lombok Tengah, IDN Times - Seorang pegawai Bandara Internasional Lombok inisial BMPF (28) dibunuh suaminya inisial FA (36) pada Minggu (3/8/2025) diduga karena perselingkuhan. Peristiwa tersebut berawal saat korban baru pulang bekerja dari Bandara Internasional Lombok. Pelaku menegur korban terkait dugaan perselingkuhan yang memicu cekcok antara keduanya.

"Hasil dari pemeriksaan kami terhadap terduga pelaku bahwa kronologi kejadiannya pada saat korban pulang bekerja kemudian terjadi cekcok dengan terduga pelaku terkait motif perselingkuhan," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun, Senin (4/8/2025).

1. Pelaku memiting leher korban hingga meninggal dunia

Ilustrasi pembunuhan. (Dok. iStockphoto.com)

Setelah terjadi cekcok antara keduanya, pelaku memiting leher korban hingga akhirnya korban lemas. Awalnya, pelaku mengira korban hanya pingsan.

"Kemudian ditunggu tapi tidak bangun-bangun akhirnya dipanggil dokter. Pada saat dokter datang ternyata korban sudah tidak bernapas lagi," jelas Luk Luk.

2. Pelaku diamankan di Polres Lombok Tengah

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun. (dok. Istimewa)

Luk Luk mengatakan pelaku sudah diamankan di Polres Lombok Tengah. Dia menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah usai membunuh istrinya.

"Kami sudah melakukan pengamanan terhadap satu orang terduga pelaku KDRT yang menyebabkan meninggal dunia. Untuk pelaku dari Semayan. Motif yang dapat kami dalami adanya perselingkuhan," jelasnya.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Luk Luk menyebutkan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa handphone (HP) pelaku dan korban. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa baju yang digunakan korban saat peristiwa itu terjadi.

Dia menjelaskan bahwa jenazah korban telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Setelah hasil autopsi keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara. Pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Lombok Tengah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga telah mengawal ketat tahapan autopsi untuk memastikan transparansi penanganan perkara tersebut.

Editorial Team