Kupang, IDN Times - Penasihat hukum eks Kapolres Ngada, Akhmad Bumi meminta agar kliennya Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipindahkan ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan atau rehabilitasi, bukan dihukum. Akhmad Bum mengungkapkan ini usai sidang yang berlangsung tertutup di Ruang Cakra pada Senin (29/9/2025).
Permohonan ini merupakan salah satu dari sekian permintaan lainnya dari pihak pembela dalam sidang tersebut. Para pembela ini sebelumnya meminta agar hakim juga melepaskan mantan polisi ini dari tindak pidana asusila tersebut. Akhmad juga menilai bahwa pedofilia adalah penyimpangan yang merujuk pada penyakit kejiwaan.