Kepala Dinas Kesehatan Lotim, DR. Fathurrohman (IDN Times/Ruhaili)
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lotim, Lalu Bagus Wikrama mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengumpulkan semua Kepala Puskemas dan petugas farmasi di masing-masing Puskemas. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengingatkan bahwa pasien BPJS Kesehatan wajib diberikan layanan gratis.
Ketika tidak ada obat di Puskesmas, bisa diminta langsung mengambil di apotek yang sudah bekerja sama. Sehingga pasien tidak mengeluarkan biaya lagi untuk membeli obat.
"Sekiranya distribusi obat terlambat sesuai dengan formularium nasional, sudah diantisipasi dengan bekerja sama dengan apotek," terangnya.
Bagus mengatakan bahwa Puskemas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memberikan pelayanan 144 jenis diagnosa medis. Puskesmas tidak boleh merujuk pada pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya tersebut. Di luar itu, baru boleh merujuk. Karenanya, ketersediaan obat pada 144 jenis diagnosa tersebut dipastikan harus tetap tersedia.
"Ketika tidak ada di apotek puskesmas, baru bisa mengambil di apotek yang sudah kerja sama," ungkapnya.