Pasien BPJS di Lotim Keluhkan Stok Obat Kosong di Puskesmas

Lombok Timur, IDN Times - Pasien Puskesmas di Lombok Timur (Lotim) keluhkan kosongnya obat untuk pasien BPJS Kesehatan. Obat yang diresepkan oleh dokter disuruh untuk beli di apotek. Padahal obat-obatan untuk pasien BPJS kesehatan gratis, karena merupakan kewajiban Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk menyediakan obat.
Kondisi ini dianggap sangat merugikan pasien. Obat yang harusnya gratis, karena kekosongan obat menyebabkan pasien terpaksa harus mengeluarkan biaya lebih.
1. Tanggapan Dikes Lotim
Kepala Dinas Kesehatan Lotim, dr Fathurrohman menegaskan, tidak ada alasan bagi puskemas tidak punya obat untuk diberikan kepada pasien. Obat esensial yang dibutuhkan masyarakat sesuai tugas pokok puskesmas harus tetap tersedia.
Fathurrohman mengakui jika anggaran untuk obat tidak sesuai dengan kebutuhan. Setiap tahun biaya kebutuhan obat untuk Lotim senilai Rp14 miliar, tetapi yang dianggarkan dari APBD Lotim sejumlah Rp8 miliar. Karena itu, pihaknya menjalin komunikasi dengan baik soal pengadaan obat ini dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTB untuk memenuhi kekurangan.
Selain itu, Puskesmas bisa menjalin kerja sama dengan apotek untuk penuhi kebutuhan obat, sehingga saat terjadi kekosongan obat pasien bisa ambil obat di apotek yang sudah kerja sama dengan Puskemas.
"Jadi tidak ada alasan pihak Puskesmas tidak memberikan obat gratis kepada pasien BPJS Kesehatan," tegasnya.
2. Pasien BPJS tidak boleh mengeluarkan biaya
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lotim, Lalu Bagus Wikrama mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya telah mengumpulkan semua Kepala Puskemas dan petugas farmasi di masing-masing Puskemas. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengingatkan bahwa pasien BPJS Kesehatan wajib diberikan layanan gratis.
Ketika tidak ada obat di Puskesmas, bisa diminta langsung mengambil di apotek yang sudah bekerja sama. Sehingga pasien tidak mengeluarkan biaya lagi untuk membeli obat.
"Sekiranya distribusi obat terlambat sesuai dengan formularium nasional, sudah diantisipasi dengan bekerja sama dengan apotek," terangnya.
Bagus mengatakan bahwa Puskemas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) memberikan pelayanan 144 jenis diagnosa medis. Puskesmas tidak boleh merujuk pada pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya tersebut. Di luar itu, baru boleh merujuk. Karenanya, ketersediaan obat pada 144 jenis diagnosa tersebut dipastikan harus tetap tersedia.
"Ketika tidak ada di apotek puskesmas, baru bisa mengambil di apotek yang sudah kerja sama," ungkapnya.
3. BPJS Kesehatan akan turun melakukan sidak
Menyikapi keluhan pasien BPJS tersebut, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lotim, Elly Widiani menegaskan akan turun melakukan sidak ke Puskesmas untuk memastikan layanan gratis bagi pasien BPJS Kesehatan.
Elly menegaskan, Puskesmas sebagai FKTP wajib memberikan pelayanan gratis kepada pasien BPJS Kesehatan, baik itu tindakan medis ataupun pemberian obat-obatan. Kalaupun Puskesmas mengalami kekurangan obat, pasien tidak boleh tebus obat ke apotek, apalagi harus membeli.
"Jangankan membeli dengan uang sendiri, pasien disuruh tebus ke Apotek tempat kerjasama saja tidak boleh sekalipun gratis. Pasien harus menerima obat di tempat, yang harus menebus obat ke apotek itu harus orang Puskesmas," tegas Elly.