Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan dua pelajar SMA sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Sungai Ancar, Lingkungan Karang Butun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua tersangka, pasangan kekasih berinisial E (17) dan PRP (18), diduga terlibat langsung dalam kejadian tragis ini. Tersangka E diamankan lebih dulu pada Rabu (15/1/2025), diikuti penangkapan PRP pada hari yang sama di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan E yang menyebut PRP sebagai pria yang membuatnya hamil,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Sabtu (18/1/2025).