Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT Noldy Hosea Pellokila. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Noldy Hosea Pellokila, ada Peraturan Daerah (Perda) NTT Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tarif baru masuk Pantai Lasiana. Untuk itu ia berpatokan atau mengikuti aturan ini.
Ia juga membenarkan para penyewa hingga saat ini belum membayar sewa lapak. Sejak 2022, kata dia, hanya ada 5 penyewa yang membayar lapak. Sehingga menurutnya ini bukan ini dihadapinya secara persuasif.
"Sewa lapak itu diatur sebulan Rp100 ribu tapi sampai dalam beberapa tahun ini memang belum ada yang bayar. Dinas Pariwisata NTT secara persuasif melakukan pendekatan dan secara administratif mengirimkan surat teguran. Pemprov NTT memaklumi para penjual yang tidak setiap hari berada di Pantai Lasiana untuk berjualan," jelas Noldy, Rabu (9/4/2025).
Menurut dia, perlu juga perubahan variasi menu agar menarik minat pengunjung. Para penyewa ini, lanjut dia, telah diberi pelatihan profesi sejak 2019 agar dapat membuat variasi menu. Pemugaran lapak-lapak juga dinilainya penting sebelum dipakai para penyewa agar menarik minat pengunjung.
"Sepanjang kita hanya jualan itu-itu saja, kan ada 22 lapak, kalau yang dijual hanya itu-itu saja, tapi yang jual sekarang kan sudah mama-mama semua jadi kreativitasnya belum bagus. Makanya saya berharap ada satu anak muda yang punya model yang baru. Kita coba fasilitasi nanti," jelas dia.