Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pejabat eselon II Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Organisasi Perangkat Daerah DPRD NTB mengusulkan penghapusan tiga jabatan staf ahli gubernur. Pansus mempertanyakan soal efektivitas keberadaan tiga jabatan staf ahli gubernur. Selama ini, jabatan staf ahli gubernur sering menjadi tempat "memarkir" pejabat eselon II.

"Pansus meminta jabatan staf ahli gubernur dievaluasi. Ada juga sebagian anggota pansus meminta dihapus," kata Ketua Pansus SOTK DPRD NTB Hamdan Kasim di Kantor DPRD NTB, Senin sore (19/5/2025).

1. Tiga jabatan staf ahli Gubernur NTB yang diusulkan dihapus

Ketua Pansus SOTK DPRD NTB Hamdan Kasim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Adapun tiga jabatan Staf Ahli Gubernur NTB yang diusulkan dihapus. Antara lain Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik yang saat ini dijabat Lalu Abdul Wahid.

Kemudian Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Ekonomi, Keuangan Infrastruktur dan Pembangunan yang saat ini dijabat Subhan Hasan. Serta Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Sosial dan Kemasyarakatan yang saat ini dijabat Ahsanul Khalik.

Hamdan menjelaskan Pansus menyoroti efektivitas dari adanya jabatan Staf Ahli Gubernur. Namun usulan tersebut nantinya akan dibahas secara mendalam antara Pansus dengan OPD Pemprov NTB.

"Ada wacana untuk staf ahli dievaluasi. Mengenai kenapa ada wacana itu nanti kita bahas. Sekarang baru sampai biro-biro kita bahas. Kita setuju bahwa semua biro sesuai usulan eksekutif," terangnya.

2. Pemprov NTB usulkan jabatan Staf Ahli Gubernur dikurangi

Editorial Team

Tonton lebih seru di