Pelantikan pejabat Pemprov yang kena mutasi, Rabu (30/4/2025). (dok. Pemprov NTB)
Dari hitung-hitungan sementara, pemangkasan OPD lingkup Pemprov NTB akan menghemat anggaran hingga Rp60 miliar setahun. Penghematan itu baru dlihat dari sisi pembayaran gaji dan tunjangan jabatan. Belum lagi jika dilihat penghematan dari sisi penggunaan kendaraan dinas dan lainnya.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mulai melakukan penataan birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi NTB. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berupa dinas dan badan akan dilakukan perampingan.
Gubenur Iqbal telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB ke DPRD NTB. Konsekuensi dari perampingan OPD ini, sejumlah pejabat eselon II atau kepala dinas dan badan terancam kehilangan jabatan.
Dalam draf Raperda SOTK, sejumlah OPD Pemprov NTB akan dimerger atau dilebur dengan OPD lain. Misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), akan dilebur ke Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Kemudian Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan dilebur ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Sedangkan untuk bidang kebudayaan pada Dinas Dikbud NTB akan dijadikan OPD tersendiri yaitu Dinas Kebudayaan.
Biro Administrasi Pembangunan akan digabung dengan Biro Perekonomian menjadi Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan. Selanjutnya, Biro Administrasi Pimpinan akan digabung ke Biro Umum menjadi Biro Umum dan Protokol.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabung dengan Dinas PUPR menjadi Dinas PUPR dan Perumahan. Kemudian Dinas Ketahanan Pangan akan digabung ke Dinas Pertanian menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Selanjutnya, Dinas Perindustrian akan digabung ke Dinas Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.