Mataram, IDN Times - Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Sekretaris Jendral Eddy Soeparno, meminta penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada bekas kader PAN di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA (65 tahun) yang diduga mencabuli putrinya sendiri. Bejatnya lagi, perbuatan ini dilakukan AA ketika ibu korban sedang menderita COVID-19 di rumah sakit.
Seperti diberitakan ANTARA pada Rabu (20/1/2021) lalu, AA, mantan anggota DPRD NTB, ditahan pihak kepolisian karena diduga telah berbuat asusila terhadap anak kandung hasil dari pernikahan keduanya.
"Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yg seberat-beratnya kepada pelaku," ujar Eddy Soeparno melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (22/1/2021).