Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Maliki IDN Times/Ahmad Viqi
Menaggapi hal itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham NTB Maliki mengakui bahwa ada pelanggaran HAM pada ajang pacuan Kuda yang menggunakan anak-anak di Pulau Sumbawa.
Hal itu disebutkan Maliki usai bersedia menandatangani pernyataan sikap pemberhentian eksploitasi anak di NTB.
“Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan teman-teman koalisi. Kami akan segera menindaklanjuti kejadian di Pulau Sumbawa,” kata Maliki.
Dalam waktu tiga hari ke depan, lanjut Maliki, Kemenkumham NTB akan mencari data terkait adanya dugaan eksploitasi anak di Pulau Sumbawa selama event pacuan kuda digelar.
“Tentu kami dari Kemenkumham akan menindaklanjuti apa yang disampaikan. Kami butuh bukti. Kami juga akan menyampaikan kepada pemerintah daerah setempat,” katanya.
Selama ini, ujar Maliki, pacuan Kuda di Pulau Sumbawa semestinya memiliki batasan usia. Untuk Maliki, kasus yang menimpa dua anak yang meninggal dunia usai mengikuti pacuan kuda itu harusnya anak tidak boleh ikut ajang tersebut.
“Anak di bawah umur belum boleh,” singkat Maliki.
Pada intinya, selama tiga hari pekan ini, Kemenkumham akan melakukan identifikasi mengumpulkan data dukungan terkait dugaan pelanggaran HAM untuk pacuan kuda di Pulau Sumbawa.
“Tentu kami perlu lihat, identifikasi, teliti, mengkaji, dan kita perlu buktikan terkait Joki Anak ini. Habis itu baru apa yang harus dilakukan dan tindakan-tindakan apa itu kita akan lakukan di Kemenkumham NTB,” pungkasnya.