ilustrasi Samsat Keliling (Dok. Pemkab Blora)
Fathurrahman menambahkan untuk menyikapi kebijakan nasional pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat tahun 2026, Pemprov NTB berupaya mengidentifikasi beberapa penyesuaian tarif pajak daerah maupun potensi-potensi PAD baru, terutama yang bersumber dari retribusi daerah.
Hal ini dilakukan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa hal yang direncanakan berubah diantaranya penyesuaian tarif PKB, BBNKB, PBBKB dan tarif retribusi. Termasuk juga ketentuan mengenai kendaraan luar daerah, peningkatan sinergitas opsen PKB dan opsen BBNKB serta struktur dan besaran tarif iuran pertambangan rakyat.
"Rancangan perubahan raperda ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal dan kapasitas fiskal daerah," kata dia.
Selain itu, percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah serta penguatan sistem layanan juga menjadi upaya penting untuk mendukung optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah di tahun 2025. Diantaranya dengan membangun kolaborasi lintas sektor seperti perangkat daerah pengelola retribusi.
Guna mendukung program unggulan Pemprov NTB Desa Berdaya juga telah dirancang kerja sama pembayaran PKB dengan menggandeng Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu mitra dalam pemungutan PKB serta memperluas metode pembayaran baru dengan menggunakan virtual account pada aplikasi Samsat.
Berbagai langkah dan upaya tersebut, kata dia, menjadikan Provinsi NTB meraih peringkat terbaik kedua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah Nusa Tenggara Maluku dan Papua Tahun 2025.