PAD Bocor, Ratusan Usaha Tambak Udang Beroperasi Ilegal di NTB

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB mendorong pengelolaan sumber daya kelautan usaha tambak udang legal dan ramah lingkungan agar pendapatan asli daerah (PAD) optimal. Pemprov NTB menggelar rapat koordinasi lanjutan tentang tata kelola tambak udang bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Gubernur NTB, Kamis (27/2/2025).
Dari ratusan usaha tambak udang di NTB, baru 10 persen yang mengantongi izin. Sedangkan sisanya beroperasi secara ilegal sehingga menimbulkan kebocoran PAD.
"Kita berharap agar rapat koordinasi lanjutan ini bisa menghasilkan data akurat dan kredibel untuk dilakukan penataan izin operasi tambak udang di NTB," kata Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Gita menjelaskan konsolidasi ini penting dilakukan terkait perizinan tambak udang dengan mengurus izin lingkungan, izin tata ruang, dan surat izin usaha perikanan (SIUP) yang lengkap.Sehingga pengusaha tambak udang dapat menjalankan bisnis dan daerah mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini.
1. Baru 33 usaha tambak udang berizin di NTB
Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kebocoran di sektor perizinan tambak udang karena belum sinkronnya data antar instansi terkait. Hanya sekitar 10 persen tambak udang di NTB yang tercatat memiliki izin persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan izin lingkungan.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkap bahwa kurangnya koordinasi antar instansi terkait berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, izin tambak udang yang telah diterbitkan sebanyak 256 tambak udang. Namun, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB mencatat hanya 33 usaha tambak udang atau 10 persen yang memiliki izin lingkungan yang sudah diterbitkan.