Mataram, IDN Times - Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada 2026, membuat Pemprov NTB putar otak dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Pemerintah pusat memangkas dana transfer untuk Pemprov NTB pada 2026 sebesar Rp1,1 triliun lebih.
Untuk mengatasi berkurangnya pendapatan daerah dari dana transfer, Pemprov NTB mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di NTB.
Pemprov NTB melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) akan melakukan penertiban atau razia kendaraan plat luar daerah yang selama ini beroperasi di NTB, namun membayar pajak di daerah lain.
"Itu akan kita lakukan penertiban kendaraan plat luar daerah. Karena dari sisi regulasi, ada ketentuan ketika tiga bulan berturut-turut di dalam daerah (NTB), dia (pemilik kendaraan plat luar daerah) harus melapor ke gubernur lewat Bappenda tentang keberadaan kendaraannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappenda NTB Fathurrahman di Mataram, Selasa (21/10/2025).
