Pegawai PPPK Lotim saat menerima SK (dok. Humas Protokol Pemkab Lotim)
Menindak lanjuti temuan tersebut, Ombudsman NTB telah menyampaikan saran korektif dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) sejak bulan lalu kepada Bupati Kabupaten Bima selaku Pembina dan Penanggung Jawab Pelayanan Publik dan Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023 untuk segera menindak lanjuti temuan tersebut dengan berpedoman kepada peraturan terkait.
Kekeliruan validasi sertifikat dalam Seleksi PPPK Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023 diduga tidak hanya terjadi pada pelapor seorang saja, namun juga terjadi kepada peserta yang lain.
"Kekeliruan Pansel PPPK itu sangat merugikan peserta dan jika tidak diperbaiki berpotensi terulang kembali," ucap Dwi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional menyatakan, Pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Selain itu, ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional menyatakan, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi dikemudian hari tidak memenuhi persyaratan lainnya, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti.
Hingga saat ini, kata Dwi, Ombudsman NTB belum mendapatkan informasi, Bupati Kabupaten Bima dan Pansel PPPK Kabupaten Bima menanggapi tindakan koreksi dalam LHP. Selanjutnya, Ombudsman NTB akan bersurat untuk monitoring saran korektif kepada Badan Kepegawaian Negara, Bupati dan Pansel PPPK Kabupaten Bima tahun 2023.