Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK di Bima

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan penyimpangan prosedur dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten Bima Tahun 2023.
Ombudsman NTB menerima laporan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dari Pansel PPPK Kabupaten Bima Tahun 2023 untuk Formasi Khusus Penyuluh Pertanian.
"Laporan dugaan penyimpangan prosedur itu terkait validasi persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono di Mataram, Selasa (26/3/2024).
1. Ombudsman menemukan kekeliruan panitia seleksi PPPK
Dwi menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional mengatur dalam pengadaan PPPK terdapat jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Untuk memperoleh tambahan nilai tersebut, peserta seleksi PPPK Penyuluh Pertanian memerlukan Sertifikat Profesi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Ombudsman NTB menemukan kekeliruan Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Bima dalam memvalidasi sertifikat peserta Seleksi PPPK.
Pansel PPPK memvalidasi Sertifikat Pelatihan peserta seleksi yang tidak diterbitkan oleh LSP Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian. Melainkan, Pansel PPPK memvalidasi sertifikat pelatihan biasa yang tidak sesuai ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 650 Tahun 2023.