Mataram, IDN Times - Satgas Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya dugaan pelanggaran tarif tiket bus untuk rute Kota Mataram menuju Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026. Temuan ini muncul setelah Ombudsman melakukan pengawasan terhadap layanan transportasi darat guna memastikan arus mudik berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam hasil pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah operator oto bus menjual tiket di atas batas tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) NTB. Untuk kelas eksekutif, tiket dijual dengan harga mencapai Rp350 ribu, sementara batas tarif tertinggi yang ditetapkan Dishub NTB adalah Rp330 ribu.
Sementara itu, tiket bus dengan fasilitas deluxe dijual seharga Rp450 ribu, yang masih sesuai dengan batas atas tarif yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun untuk kelas sleeper, harga tiket ditemukan mencapai Rp550 ribu, padahal batas maksimum yang diperbolehkan hanya Rp525 ribu.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pengawas mudik lebaran Ombudsman NTB melakukan penelusuran lapangan sebagai bagian dari komitmen Ombudsman untuk memastikan layanan transportasi selama masa mudik Lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar.
