Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ombudsman NTB Temukan Pelanggaran Tarif Tiket Bus Jelang Mudik
Para pemudik di Terminal Mandalika Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Ombudsman NTB menemukan pelanggaran tarif tiket bus Mataram–Bima menjelang mudik Lebaran 2026, dengan beberapa operator menjual tiket di atas batas harga yang ditetapkan Dishub NTB.
  • Dinas Perhubungan hanya berwenang memberi teguran tanpa sanksi tegas, membuat Ombudsman mendesak pengawasan lebih ketat agar masyarakat tidak terbebani kenaikan harga tiket.
  • Pemprov NTB menegaskan kenaikan tarif bukan kebijakan gubernur, karena penetapan tarif angkutan bus merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan dugaan pelanggaran tarif tiket bus rute Mataram–Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026, dengan harga jual melebihi batas atas yang ditetapkan Dinas Perhubungan NTB.
  • Who?
    Temuan dilakukan oleh Satgas Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman NTB yang dipimpin Khairul Natanagara, dengan tanggapan dari Dinas Perhubungan dan Pemerintah Provinsi NTB melalui juru bicara Ahsanul Khalik.
  • Where?
    Pelanggaran tarif ditemukan pada layanan bus antar kota dalam provinsi di wilayah Nusa Tenggara Barat, khususnya rute Kota Mataram menuju Bima.
  • When?
    Pemeriksaan dilakukan menjelang arus mudik Lebaran tahun 2026, dan hasil temuan disampaikan pada Jumat, 13 Maret 2026 di Kota Mataram.
  • Why?
    Kenaikan harga tiket diduga terjadi karena meningkatnya permintaan perjalanan selama masa mudik Lebaran, namun sebagian operator menaikkan tarif melebihi batas atas yang telah ditentukan pemerintah daerah.
  • How?
    Satgas Ombudsman melakukan penelusuran lapangan terhadap penjualan tiket bus dan menemukan perbedaan antara harga jual aktual dengan ketentuan resmi; hasilnya dilaporkan ke Dinas Per
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ombudsman di Nusa Tenggara Barat lihat harga tiket bus dari Mataram ke Bima jadi mahal pas mau Lebaran. Ada bus yang jual tiket lebih tinggi dari aturan pemerintah. Dishub cuma bisa kasih teguran, tidak bisa hukum keras. Ombudsman minta pemda awasi biar orang bisa mudik dengan harga yang adil dan tidak berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Temuan Ombudsman NTB terhadap pelanggaran tarif bus menjelang mudik menunjukkan adanya sistem pengawasan publik yang aktif dan responsif. Langkah cepat lembaga ini dalam menelusuri praktik harga di lapangan memperlihatkan komitmen menjaga keadilan bagi pemudik, sementara klarifikasi pemerintah daerah membantu memastikan transparansi kebijakan dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Satgas Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya dugaan pelanggaran tarif tiket bus untuk rute Kota Mataram menuju Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026. Temuan ini muncul setelah Ombudsman melakukan pengawasan terhadap layanan transportasi darat guna memastikan arus mudik berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam hasil pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah operator oto bus menjual tiket di atas batas tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) NTB. Untuk kelas eksekutif, tiket dijual dengan harga mencapai Rp350 ribu, sementara batas tarif tertinggi yang ditetapkan Dishub NTB adalah Rp330 ribu.

Sementara itu, tiket bus dengan fasilitas deluxe dijual seharga Rp450 ribu, yang masih sesuai dengan batas atas tarif yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun untuk kelas sleeper, harga tiket ditemukan mencapai Rp550 ribu, padahal batas maksimum yang diperbolehkan hanya Rp525 ribu.

Kasus ini terungkap setelah Satgas Pengawas mudik lebaran Ombudsman NTB melakukan penelusuran lapangan sebagai bagian dari komitmen Ombudsman untuk memastikan layanan transportasi selama masa mudik Lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar.

1. Ombudsman prihatin Dinas Perhubungan hanya dapat berikan teguran

Batas tarif atas bus kelas non ekonomi yang ditetapkan Dinas Perhubungan NTB. (dok. Istimewa)

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna melalui Ketua Satgas Pengawasan Mudik 2026, Khairul Natanagara, mengatakan bahwa temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan NTB untuk segera ditindaklanjuti.

“Ada temuan harga tiket yang dipatok pihak oto bus melebihi batas atas untuk bus jurusan antar kota dalam provinsi,” kata Khairul di Mataram, Jumat (13/3/2026).

Khairul menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Perhubungan dalam kasus ini cukup terbatas. Menurutnya, instansi tersebut hanya dapat memberikan teguran kepada perusahaan oto bus tanpa memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas kepada operator yang melanggar ketentuan tarif.

Kondisi tersebut membuat pihak Ombudsman NTB cukup prihatin. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menekan kenaikan harga tiket yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya para pemudik.

2. Ombudsman minta Pemda lakukan pengawasan ketat

Pemudik di Terminal Mandalika Kota Mataram, Kamis (28/4/2022) (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khairul menyadari bahwa permintaan transportasi menjelang lebaran biasanya meningkat signifikan. Banyak warga dari Kota Mataram yang pulang kampung ke Bima dan wilayah sekitarnya, sehingga permintaan tiket bus melonjak tajam.

“Ya mungkin ini menjadi alasan pihak oto bus menaikkan harga tiket selama mudik. Tapi tidak juga boleh melewati batas atas yang ditentukan,apalagi penetapan tarif tersebut melibatkan semua pihak termasuk para pelaku usaha," tegasnya.

Ombudsman berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat segera mencari solusi agar praktik kenaikan tarif di atas ketentuan tidak terus terjadi. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi yang adil dan terjangkau selama periode mudik Lebaran 2026.

3. Pemprov NTB sebut bukan kebijakan gubernur

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan bahwa kenaikan harga tiket bus yang terjadi menjelang musim mudik lebaran bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah maupun Gubernur NTB. Khalik menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan kenaikan tarif bus dengan kebijakan Gubernur.

Khalik menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket bus menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan fenomena yang terjadi secara rutin setiap tahun di berbagai daerah di Indonesia. Karena meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi pada masa arus mudik.

Dia menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

“Pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, termasuk gubernur, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus,” jelasnya.

Kepala Diskominfotik NTB itu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut ditetapkan sistem tarif batas bawah dan tarif batas atas yang menjadi pedoman bagi perusahaan otobus dalam menentukan harga tiket. Pada periode tertentu, termasuk masa mudik Lebaran, harga tiket dapat menyesuaikan hingga mendekati tarif batas atas karena meningkatnya permintaan perjalanan masyarakat.

Editorial Team