Wisatawan berfoto di depan Sirkuit Mandalika Lombok Tengah. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dwi menambahkan berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha menyebutkan besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir.
Untuk sepeda motor Rp2.000,-/sekali parkir, Oplet/Jeep/Pick Up/Mini Bus/Sedan Rp. 3.000,-/sekali pakir, Bus/Micro Bus/Truck dan sejenisnya Rp. 4.000,-/sekali parkir, Tronton/Trailer dan sejenisnya Rp. 5.000,-/sekali parkir. Berdasarkan ketentuan itu, tarif parkir yang kenakan di objek-objek wisata Pantai Kuta dan depan Sirkuit Mandalika tidak sesuai.
Di mana tarif parkir berdsarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 untuk kendaraan roda 4 yaitu antara Rp3.000 sampai Rp5.000,-. Sedangkan tarif parkir untuk roda 4 yang dikenakan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut, Karcis Parkir Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta dan Karcis Parkir di Objek Wisata Pantai Kuta sebesar Rp10.000.
Terkait kewenangan pemerintah desa untuk melakukan pungutan salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dalam Pasal 23 ayat (1) Permendes nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan dan lain-lain.
Pungutan yang dilakukan oleh Kelompok Sadar Wisata Setia Jati Desa Kuta Kecamatan Pujut di objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pungutan naik ke Bukit Seger merupakan pungutan yang keliru. Karena lokasi wisata Pantai Putri Nyale atau Pantai Seger merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata yang dikelola oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Sehingga kuat dugaan, kata Dwi, praktik pungutan parkir yang dipungut oleh individu atau kelompok masyarakat di wilayah KEK Mandalika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga retribusi masuk kawasan wisata. Dwi menegaskan hal itu tidak boleh ada pembiaran karena akan mencoreng citra pariwisata di KEK Mandalika.
"Harus ada solusi untuk membangun tata kelola parkir yang baik di KEK Mandalika. Oleh karena itu, Ombudsman berencana akan memanggil PT. ITDC dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi," ucap Dwi.