Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelajar (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta orangtua siswa untuk melaporkan sekolah yang lalai menginput Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Karena PDSS merupakan salah satu prasyarat utama dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan kelalaian pihak sekolah dalam menginput PDSS menyebabkan siswa SMA/SMK terancam mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2025.

"PDSS itu haknya siswa. Jadi, sekolah seharusnya menginput data dalam PPDS. Karena itu nanti akan terkait dengan kelanjutan kuliah. Kalau untuk siswa dari keluarga miskin dia akan dapat mengurus KIP kuliah," kata Dwi dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (15/2/2025).

1. Belum terima pengaduan

Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono. (IDN

Dwi mengaku belum menerima pengaduan terkait sekolah yang lalai menginput PDSS di NTB. Sesuai jadwal, pengisian nilai di PDSS mulai dibuka tanggal 6-31 Januari 2025 dan tambahan waktu hingga tanggal 2 Februari 2025.

PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang memenuhi syarat untuk mendaftar SNMPTN. Berdasarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi.

"Kalau ada sekolah yang lalai, seharusnya Dinas Dikbud membantu atau mengambil alih pihak sekolah menginput datanya. Apa masalahnya," jelas Dwi.

2. Persilakan orangtua siswa melapor ke Ombudsman

Dok. Pemkot Tangerang

Dia mengimbau para orangtua siswa di NTB yang sekolahnya lalai menginput PDSS agar melapor ke Ombudsman. Ombudsman NTB membuka layanan pengaduan kepada masyarakat.

"Orangtua siswa datang ke kantor konsultasi, apa masalahnya. Ombudsman membuka layanan pengaduan. Karena itu masuk layanan publik. Sehingga orangtua dapat berkonsultasi dan melaporkan ini ke Ombudsman," terangnya.

3. Pemda harus koordinasi dengan kementerian

Mahasiswa indonesia. (pinterest.com/normanshuttersblind)

Dwi meminta Dinas Dikbud harus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terhadap masalah ini. Menurutnya, Dinas Dikbud harus ikut bertanggungjawab jika ada sekolah yang lalai menginput PDSS.

"Karena itu menyangkut masa depan anak-anak. Apalagi siswa SMA, tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi. Pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pihak kementerian. Itu memungkinkan kalau memang alasannya masuk akal," jelas Dwi.

Dwi menambahkan pada seleksi penerimaan mahasiswa baru 2025, Ombudsman juga memberikan atensi. Biasanya isu yang mencuat terkait perguruan tinggi yang memungut biaya pendaftaran, suap pada fakultas tertentu dan permainan dalam seleksi mahasiswa jalur mandiri.

"Itu menjadi atensi kita dan sering mencuat. Silakan masyarakat sama-sama melakukan pengawasan supaya penerimaan mahasiswa baru berjalan baik dan transparan," tandasnya.

Editorial Team