Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta orangtua siswa untuk melaporkan sekolah yang lalai menginput Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Karena PDSS merupakan salah satu prasyarat utama dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan kelalaian pihak sekolah dalam menginput PDSS menyebabkan siswa SMA/SMK terancam mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2025.
"PDSS itu haknya siswa. Jadi, sekolah seharusnya menginput data dalam PPDS. Karena itu nanti akan terkait dengan kelanjutan kuliah. Kalau untuk siswa dari keluarga miskin dia akan dapat mengurus KIP kuliah," kata Dwi dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (15/2/2025).