Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Dwi, Ombudsman mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan rogram MBG. Ombudsman juga meminta partisipasi aktif masyarakat dan pihak sekolah untuk menyampaikan informasi dan/atau pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan MBG.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak masyarakat dan mencegah terjadinya maladministrasi, Ombudsman membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Program MBG.
Dia menegaskan Ombudsman akan terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan penyelenggaraan Program MBG berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, keamanan pangan, dan perlindungan hak masyarakat.
Sebanyak 38 siswa Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, diduga keracunan susu MBG, Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Puluhan siswa yang keracunan susu MBG di SDN 1 Darmaji dan MI Hadayatussholihin Darmaji.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di NTB agar menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini, tercatat 632 SPPG yang sudah operasional di NTB.
“Saya menerima laporan adanya Kejadian Luar Biasa keracunan di salah satu kabupaten yang diduga disebabkan susu kedaluwarsa. Temuan susu kedaluwarsa juga dilaporkan ada di kabupaten lainnya. Ini tidak boleh terulang,” kata Iqbal, Senin (19/1/2026).
Gubernur Iqbal meminta dilakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tidak hanya soal bahan pangan, tetapi harus menyeluruh terhadap seluruh aspek operasional SPPG. Mulai dari kedisiplinan pelaksana, kualitas dan kemampuan juru masak, hingga proses pembelian bahan pangan.
Pemeriksaan juga mencakup potensi kelalaian dalam pemilihan bahan baku, termasuk kemungkinan penggunaan bahan kedaluwarsa. Serta memastikan semua tahapan berjalan sesuai standar, mulai dari pembersihan, proses memasak, pengemasan, hingga pendistribusian kepada penerima manfaat.
Selain itu, Iqbal meminta peningkatan standar sanitasi secara serius, termasuk sterilisasi alat makan, perbaikan kualitas air yang digunakan. Kemudian penataan alur limbah agar tidak menimbulkan kontaminasi silang. Dia meminta Dinas Kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota bersama perangkat daerah terkait harus melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin dan tegas.
Data Pemprov NTB per 18 Januari 2026, sebanyak 632 SPPG telah operasional, terdiri dari 622 SPPG Mitra, 5 SPPG Pondok Pesantren, 4 SPPG Polri, dan 1 SPPG TNI AU. SPPG menjadi simpul utama layanan gizi untuk memastikan distribusi makanan bergizi tepat sasaran dan menjangkau wilayah yang semakin luas, termasuk daerah pinggiran dan pedesaan.
Sementara, total penerima manfaat MBG di NTB telah mencapai sekitar 1,88 juta jiwa, mencakup balita 194.597, bumil 31.300, busui 71.835, PAUD 86.750, TK 114.173, SD 1–3 274.022, SD 4–6 261.506, SMP 180.332, MTs 119.151, SMA 120.380, SMK 78.605, MA 71.411, serta pondok pesantren 6.090 jiwa.
Program ini juga menyerap 29.605 tenaga kerja lokal dan melibatkan 2.490 supplier, terdiri dari 1.291 UMKM, 84 koperasi, 16 BUMDes, 1.094 supplier lainnya, serta 5 Koperasi Desa Merah Putih, sebagai penguatan ekosistem ekonomi lokal yang tumbuh bersama layanan gizi.